KAMPAR, – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar disaksikan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negri Bangkinang lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu, pada Kamis Pagi (10/02/2022) pukul 10.10 Wib
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasat Narkoba AKP Daren Maysar SH, turut hadir dari Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang Omori Rotana Sitorus, SH, MH, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Budi Setia Mulya, SH., MH, Kasat Tahti Iptu Alreflus, Penasehat hukum dan para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung diruang satres narkoba polres Kampar dengan di hadirkan 3 tersangka dari barang haram tersebut,_red
kemudian dilanjutkan pembacaan kronologis terkait ungkap kasus Narkotika dengan pemusnahan barang bukti Shabu seberat 64,29 Gram
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air dan di belender kemudian dibuang ke tanah disaksikan AKP Daren Maysar, SH
Narkotika yang akan dimusnahkan ini berasal dari 3 kasus yang diungkap Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar dan Polsek Jajaran dengan 3 tersangka, yaitu FV alias F (24) warga Kulim Kel.Payung Sekaki Pekanbaru, DI alias D (26) warga Desa Tambang Kec.Tambang, KR alias AM (36) warga Desa Kebun Durian Kec gunung Sahilan.
Usai pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan penandatanganan berita acara Pemusnahan oleh Kasatres Narkoba, serta para saksi yang hadir termasuk para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini berakhir pada pukul 10.30 Wib dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar serta tetap menerapkan protokol kesehatan,
Usai acara Kasat Narkoba AKP Daren Memberi pencerahan kepada 3 Orang Tersangka agar kedepannya hindari bisnis barang haram tersebut, jika kalian masih mudah sayangi masa depan saudara dan sebaliknya jika anda sudah berkeluarga dan memiliki anak kasihan massa depan mereka, tutup Daren