Penulis : Umar
Sumber : Kasi Humas Polres Kampar
TAMBANG, Detik19.com — Unit Reskrim Polsek Tambang amankan dua orang tersangka penyalahguaan narkotika jenis shabu, di Jalan Tambusai Desa Kualu Kec. Tambang Kab, pada Selasa Sore (25/01/2022)
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AS (35) Warga Parit Baru Kec.Tambang, SW (32),Dusun IV Desa Terantang Kec Tambang
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 2 buah plastik ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu, 2 Unit Hp Vivo dan 1 unit sepeda motor Ninja warna putih yang di gunakan Pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu Siang (22/12/2021) , saat itu Anggota Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat, tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu di desa Kualu Kec. Tambang
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes, SH.,MH, perintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dan setelah mengetahui Ciri Ciri Pelaku, Tim langsung Melakukan Pengintaian di Jalan Tambusai Desa Kualu.
Beberapa Saat Tim Melakukan Pengintaian melintas 2 orang mengunakan sepeda motor SPM Ninja yang di curigai dan Unit Reskrim Polsek Tambang memberhentikan serta langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, dan pada saat mengamankan pelaku SW, salah satu pelaku AS melarikan diri ke arah kebun sawit dan Unit Reskrim Polsek Tambang Melakukan pengejaran dan pada saat dilakukan pengejaran pelaku berusaha melawan petugas dan pada saat itu sudah diberi tembakan peringatan namun pelaku tetap berusaha melarikan diri dan melawan petugas kemudian Unit Reskrim melakukan tindakan tegas, terarah dan terukur sehingga pelaku AS mengalami luka tembak dibagian kaki kiri, kemudian dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh RT setempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok sampurna yang didalamnya ditemukan 2 buah plastik bening berisikan narkotika jenis shabu- Shabu, serta beberapa barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi, AS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari sdr IR (DPO) Dan pelaku SW mengakui bahwa narkotika yang ditemukan di Tkp adalah milik AS.
Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.
Kini Tersangka SW dan barang bukti dibawa Kepolsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan tersangka AS dibawa ke Rumah sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya