Penulis : Umar
TERANTANG, Detik19.com — Merasa hebat dan tak punya hati, Orang tua Murit panggil saja Budi menampar anak murid bernama Yulki (7) anak Piatu kelas satu SDN 014 Desa Terantang pada hari Rabu 05/01/2022, pagi saat hendak masuk kedalam kelas,
Ironisnya lagi guru SDN 014 Desa Terantang yang mengajar anak didik yang hadir pada hari Rabu tanggal 05/01/2022 tersebut hanya membiarkan kejadian penamparan anak dibawa umur yang dilakukan oleh sang jagoan desa Terantang bernama Budi tersebut, Kamis 06/01/2022
Penamparan anak yang dilakukan Saudara Budi (37) kepada korban Yulki (7) terjadi didalam pekarangan Sekolah SDN 014 Desa Terantang
Atas Perbuatan Pelaku Budi sudah Melanggar UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 80
kekerasan adalah suatu tindakan yang mengganggu tumbuh kembang dari anak anak Indonesia mereka akan tergelincir penderitaan, trauma, kurang percaya diri Dan bahkan akan bisa memicu akrigeritas mereka melakukan kekerasan dimasa depan