membahas terkait permasalahan Kepengurusan KUD Iyo Basamo Desa Terantang Kec. Tambang difasilitasi oleh Komisi III DPRD Kab Kampar
KAMPAR, Detik19.com — Hearing pada hari senin tanggal 01 November 2021 sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kampar telah dilaksanakan rapat dengar pendapat (Hearing) antara pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kampar, Perwakilan PTPN V, Pengurus Baru KUD Iyo Basamo, Perangkat Desa, Ninik Mamak serta perwakilan masyarakat Desa Terantang dengan Komisi III DPRD Kampar dalam rangka membahas permasalahan Kepengurusan KUD Iyo Basamo Desa Terantang Kec. Tambang Kab. Kampar.
Rapat dengar pendapat ( Hearing ) turut hadir dan dipimpin langsung ketua Komisi III DPRD Kab. Kampar Sdr. Zulpan Azmi, S.T, M.T, M.M dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kab. Kampar Sdr Muhammad Faisal, ST, Kadis Koperasi dan UMKM Kab, Kampar Sdr Hendri Dunan, Anggota Komisi III Sdr Juswari Umar Said, SH, MH, Perwakilan PTPN V Sdr Muhammad Rudi, Mantan Kades Terantang Sdri Asmara Dewi, Pengurus Baru KUD Iyo Basamo, Ninik Mamak, serta perwakilan anggota koperasi dan masyarakat Desa Terantang Kec. Tambang Kab. Kampar dengan yang hadir keseluruhan 30 orang, Senin 01/11/2021
Adapun rangkaian hearing sebagai berikut, Pembukaan dari Ketua Komisi III DPRD Kampar Sdr. Zulpan Azmi, S.T, M.T, M.M :
Zulpan Ucapan selamat datang kepada para pihak yang telah hadir di ruang rapat DPRD merupakan ruang rakyat untuk hearing
Dalam rapat tersebut bertujuan untuk mencari solusi dan mendiskusikan yang menjadi permasalahan pengurus KUD Iyo Basamo
Dan setiap pihak yang hadir dapat menjelaskan apa saja permasalahan yang terjadi untuk dibahas bersama dan kami meminta agar para pihak memberikan dokumen legalitas terkait KUD Iyo Basamo sehingga kami dapat menelaah untuk memberikan hasil kesimpulan dalam rapat di Komisi DPRD Kab. Kampar, Ungkapnya.
Disisi lain Kami dari Komisi III DPRD menampung seluruh aspirasi masyarakat dan kami siap memfasilitasi untuk mencari solusi penyelesaian agar tidak terjadi bentrokan atau gejolak di masyarakat, Tambahnya
Diwaktu sama penyampaian dari Sekretaris Pengurus Baru KUD Iyo Basamo Sdr. Ardianto,
” Toh ” Kami berterimakasih kepada ketua komisi yang telah menerima permintaan audensi kami dari KUD Iyo Basamo dan mengundang untuk melaksanakan hearing ini
saya selaku sekretaris baru katakan bahwa KUD Iyo Basamo telah berganti kepengurusan dan kami merupakan pengurus baru dari Koperasi KUD Iyo Basamo yang sah periode 2021 – 2026 dengan Ketua Sdri Yuslianti sesuai legalitas SK Kemenkumham RI dan hasil RALB yang sudah dilaksanakan beberapa bulan silam
Disisi lain bahwa pihak PTPN V merupakan bapak angkat dari Koperasi KUD Iyo Basamo dan kami telah melayangkan dua kali surat pemberitahuan ke pihak PTPN V terkait kepengurusan yang baru KUD Iyo Basamo namun pihak PTPN V sampai saat ini belum menanggapi, Jelas Ardi
Dikatakan Ardi Pada tanggal 27 Oktober 2021 baru ada surat balasan dari pihak PTPN V untuk menjawab surat dari KUD Iyo Basamo namun belum ada memanggil kami selaku pengurus baru KUD Iyo Basamo dan menurut pihak PTPN V bahwa hasil produksi KUD Iyo Basamo masih dikuasai oleh pengurus lama versi Hermayalis,cs
Kami mengharapkan kepada bapak Dewan untuk membantu menyelesaikan permasalahan Masyarakta Terantang yang saat ini di butuhkan masyarakat, Tambah Ardi
Disisi lain Penyampaian Ketua DPRD Kab. Kampar Sdr Muhammad Faisal, ST katakan , bahwa pihak DPRD merupakan sarana atau wadah untuk menampung aspirasi dari masyarakat untuk memfasilitasi dan melaksanakan rapat mencari solusi penyelesaian permasalahan yang terjadi ditengah tengah masyarakat, Imbuh Faisal
Agar apa yang disampaikan pengurus baru dapat ditanggapi dan diselesaikan dengan baik serta pihak Dinas Koperasi UMKM Kampar dapat menjelaskan aturan Koperasi dan legalitas KUD Iyo Basamo, Pintaknya
Kami menghimbau juga kepada tokoh masyarakat dan aparat Desa Terantang agar menyampaikan kepada masyarakat untuk menahan diri sampai permasalahan ini selesai, agar tidak timbul permasalahan baru dilapangan, Ucap Faisal.
Kami dari pihak DPRD siap menfasilitasi permasalahan ini sampai selesai, agar tidak ada pihak lain dirugikan, Tutup Paisal
Editor : ( UMAR )
Sumber : Hms Dandim Kampar