Hukrim
KAMPAR, Detik19.com — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengamankan seorang pelaku narkoba dari hasil pengembangan ungkap kasus sebelumnya. Pelakunya SY alias AB (57) beralamat di KM 26 Jalan Mandau Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir, SY ditangkap pada Senin malam (11/10/2021) dirumahnya.
Dari tersangka SY alias AB ini didapati barang bukti 9 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 31.74 Gram, 2 unit timbangan digital, 4 pak plastik bening dan 2 unit Hp yang digunakannya.
Penangkapan tersangka SY alias AB ini berawal pada Senin (11/10/2021) sekira pukul 20.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan dari tertangkapnya sdr. PA alias UD di KM 21 Jalan Mandau Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir.
Dari hasil Interogasi terhadap sdr. PA, diketahui bahwa narkotika yang ada padanya didapat dari sdr. BU yang berdomisili di rumah SY alias AB. Atas informasi itu Tim langsung mendatangi rumah SY untuk menangkap BU, namun yang bersangkutan sudah tidak berdomisili ditempat tersebut.
Tim kemudian mengamankan sipemilik rumah sdr. SY alias AB, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 9 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dalam katong celananya, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun, jelasnya.
( UMAR )