KAMPAR, Detik19.com — Tim Opsnal Satresnarkoba Ojoloyo Polres Kampar kembali tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu di Wilayah Penyasawan Desa Rumbio Kecamatan Kampar, pada Jumat dinihari (01/10/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AK alias GT (30) warga Dusun I Penyasawan Desa Rumbio Kecamatan Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah bong dan sepotong kaca pirex, 1 buah kotak rokok Merk Sampoerna serta 2 unit Hp yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (01/10/2021) sekira pukul 04.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Dusun Penyasawan Desa Rumbio, Kampar.
Dari hasil penyelidikan Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba yaitu AK alias GT, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok merek Sampoerna, juga ditemukan beberapa peralatan penggunaan shabu.
Saat diinterogasi, AK mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang kini dalam penyelidikan petugas, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya
( UMAR )