Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah AN (38) warga Desa Sibuak Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 28 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 5,54 Gram dan sejumlah peralatan penggunaan shabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (30/09/2021) sekira pukul 17.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya.
hasil dari penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai berinisial AN warga Desa Sibuak Kecamatan Tapung, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 28 paket narkotika jenis shabu dalam kotak rokok merek On Bold pada saku celana pelaku.
Saat diinterogasi, tersangka AN mengakui narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang kini dalam penyelidikan petugas, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun Kurungan Penjara, Tutupnya.