KAMPAR, Detik19.com — Dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa periode Tahun 2015-2021 maka sebanyak 102 Desa dari 242 jumlah Desa se Kabupaten Kampar akan laksanakan Pilkades Serentak tanggal 17 September Tahun 2021 secara bergelombang
Informasi tersebut disampaikan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, SH, MH saat memimpin rapat pembentukan panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa serentak dan bergelombang periode tahun 2021 diruang rapat lantai III kantor Bupati Kampar, kamis (9/9/2021)
Menurut Catur pelaksanaan Pilkades tersebut sesuai dengan Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ditengah pandemi Covid-19,
Dan dalam melaksanakan Pilkades tersebut, maka Bupati Kampar meminta kepada panitia agar dalam menyusun kepanitiaan dan pelaksanaannya nanti agar betul-betul dilaksanakan sebaik mungkin.
Dengan keterangan berbeda ketua DPRD Kampar M Faisal, ST juga berharap agar dalam pilkades serentak nantinya bagi panitia Pilkades yang sudah ditunjuk agar tidak membuat kecurangan, supaya tidak terjadi sengketa yang seperti terjadi didesa bukit melintang dulu,, Harapnya
Untuk itu mulai saat ini panitia harus benar-benar mengkoodinir, siapa, berapa orang setiap desa yang akan mencalon dan berapa panitianya termasuk Forkopimcam yang dilibatkan
Catur juga mengingatkan di dalam situasi Covid-19 ini bahwa tidak ada kampanye terbuka atau melaksanakan kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan.
Untuk itu kembali lagi, agar panitia Kabupaten memberikan arahan dan pembinaan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan panitia desa.
Sementara itu Sekda Kampar Drs Yusri, M. Si menambahakan, bahwa dalam aturannya dalam pelaksanaan pilkades selama 6 tahun boleh melaksanakan pilkades sebanyak 2 tahap dengan 6 gelombang.
Sementara Kabupaten Kampar saat ini telah memasuki pilkades tahap kedua gelombang pertama Tahun 2021 yang dijadwalkan pada 17 November 2021 yang akan datang. Jelasnya
Sementara untuk gelombang kedua akan dilaksanakan pada tahun 2023 sebanyak 86 Desa dan Gelombang III pada tahun 2025 sebanyak 54 Desa.
Adapun aturan yang akan dilakukan panitia pilkades nantinya selama pandemi Covid-19 dengan mamatuhi protokol kesehatan dan setiap TPS tidak boleh lebih dari 500 orang DPT, Tutup Yusri.
( UMAR )