KAMPAR, Detik19.com — Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir amankan seorang pelaku narkoba di wilayah Desa Sei Simpang Dua Kecamatan Kampar Kiri Hilir, pada Jumat malam (20/08/2021).
Pelaku narkoba yang diciduk aparat kepolisian ini adalah PG (23) warga Desa Sei Simpang Dua Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan 1 unit Handphone merk Vivo warna hijau type Y12 yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (20/08/2021) sekira pukul 19.00 Wib, saat itu Kanit Reskrim IPDA Hendro Wahyudi SH mendapat informasi keberadaan pelaku narkoba jenis shabu di Desa Sei Simpang Dua Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH perintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
Sekira pukul 19.30 wib, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba berinisial PG, saat digeledah ditemukan dari pelaku ini barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening.
Saat diinterogasi petugas, PG mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari S di Desa Simalinyang, petugas langsung memburu S kerumahnya namun yang bersangkutan telah melarikan diri, diduga dirinya mengetahui kedatangan petugas.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya
Pada kesempatan ini AKP Asdisyah, mantan Kasatres Narkoba Polres Kampar ini juga mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba, beliau juga mengingatkan pentingnya peran orang tua untuk mengawasi putra-putrinya agar tidak terjerumus dengan barang haram ini, ungkapnya.(Rlis/Hms)