KAMPAR, Detik19.com — Tim Opsnal Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar kembali tangkap pengedar Shabu Inisial NO alias VD (28) warga Desa Lipai Kecamatan Gunung Sahilan, Kamis 19/08/2021
Bersama pelaku ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah bong alat hisap shabu, 1 unit Hp Vivo warna hitam dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (19/08/2021) sekira pukul 19.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan, terkait maraknya peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Desa Sungai Lipai Kecamatan Kecamatan Gunung Sahilan.
Dari hasil penyelidikan ini Tim kemudian mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkotika, yaitu NO alias VD (28) warga Desa Sungai Lipai.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dalam kotak rokok merek Sampoerna yang dibalut dengan uang pecahan Rp 2 ribu.
Saat diinterogasi, tersangka NO ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang kini menjadi DPO Satresnarkoba Polres Kampar, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH saat dikonfirmasi Awak media melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan pelaku narkoba inisial NO (28) ini,
Daren menyampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka NO hasilnya positif Methamphetamine.
Dan untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,
Dari perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.
( UMAR )