PEKANBARU, Detik19.com — Terkuak dan Berbau Adanya dugaan kuat terjadinya praktik korupsi yang terstruktur dan money laundering di pemerintahan kabupaten kampar Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Provinsi Riau di pekanbaru, Saudara Hondro berdasarkan data temuan di kantor sekretariat IMO Indonesia Provinsi Riau, Jumat (18/06/2021).
Menurut informasi dan himpunan data”plt Kepala BPBD (Afrudin Amga) Kabupaten Kampar bersama dengan Bendahara BPBD Kampar saat itu (Asril) yang saat ini telah dipecat mengajukan permintaan pencairan uang Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar tanpa menggunakan proposal maupun rincian penggunannya hanya dengan tandatangan cek.”jelas S.Hondro kepada awak media.
Lanjutnya berdasarkan hasil audit BPK, Penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Sebesar Rp 2,8 Miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan karena diduga adanya indikasi pencucian uang.
Hal tersebut dibenarkan pimpro/PPTK Yandrianto saat dikonfirmasi.
‘Iya benar, Infonya Asril sudah kabur ke Sumatera Barat’ungkapnya.
Lain halnya dengan Kepala Dinas Edwar yang dikonfirmasi mengatakan bahwa itu tanyakan pada Amga.
Terkesan jauh dari fungsi dan tugasnya selaku Pengguna Anggaran dan atau Kepala Dinas BPKAD yang menyusun, merumuskan,memimpin, mengkoordinir, membina, mengendalikan kebijakan teknis bidang keuangan, pendapatan dan aset daerah.
“Saya akan bawa laporan dugaan KKN yang masif dan terstruktur ini ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Ini Uang Negara Bukan Uang Edwar” ungkap S. Hondro dengan nada kesal dan lantang. ( Rls/red )