KAMPAR, Detik19.com — Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra SIK, mengungkapkan saat ini pihaknya sudah mengantongi nama calon tersangka dalam perkara dugaan penggelapan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang terjadi di Koperasi Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kab Kampar, Senin 31/05/2021
Bery m engatakan bahwa nama calon tersangka itu dikeluarkan berdasarkan barang bukti dan hasil gelar perkara yang akan dilakukan oleh pihaknya penyidik nanti, Kata Bery
” Nama Nama tersangka sudah kita kantongi berdasarkan hasil gelar perkara yang kita lakukan, Jelas Bery
Karena dalam mengungkap dugaan penggelapan SHU ini membutuhkan waktu yang cukup panjang, sebab sejumlah saksi harus dimintai keterangannya secara maraton.
Keterangan diambil untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam perkara yang menyeret nama ketua koperasi KNES, Muhammad Alwi Arifin alias Alwi tersebut
Namyn, disingung terkait jumlah nama calon tersangka, Bery belum bisa menyebutkan secara detail. Ia baru akan menyampaikan ketika sudah ada status penetapan setelah hasil gelar nanti
“Nama calon tersangka sudah kita kantongi, sedangkan untuk penetapan tersangka tunggu hasil gelar, nanti akan kita sampaikan, bisa jadi jumlah tersangka berkemungkinan lebih dari satu tergantung hasil gelar nanti, ” Bebernya
Bery juga mengatakan bahwa setelah ada status penetapan tersangka pihaknya akan berencana memanggil yang bersangkutan secara resmi, dengan begitu pihaknya bisa menilai mana koperatif atau tidak
Menurut Bery bahwa perkara yang ditanganinya itu merupakan laporan dari salah satu anggota KNES yang membuat laporan di Polres Kampar.
Sejauh ini Bery mengakui bahwa pihaknya sudah memeriksa 20 saksi untuk mengungkap fakta dibalik kasus yang menyeret nama Ketua Koperasi KNES, Muhammad Alwi Arifin alias Alwi tersebut, dan hasil Auditnya pun sudah kita terima. Imbuhnya
Bery juga sudah melalui proses penyelidikan sudah dilalui dengan standar operasional prosedur, Tambahnya
Tahap demi tahap juga sudah dilalui, dari penyelidikan hingga masuk ketahap penyidikan.
Dan sejauh ini pihaknya sudah memeriksa korban yang merupakan Anggota KNES, dan saksi lainnya.
Perlu diketahui, pihak Penyidik Polres Kampar melakukan penjemputan paksa terhadap Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) Desa Senama Nenek, Muhammad Alwi Arifin alias Alwi guna memudahkan penyelidikkan pemeriksaan saksi baru dalam dugaan penggelapan Sisa Hasil Usaha ( SHU )
Sebelumnya Penyidik juga telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap M Alwin Aririfin selaku Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) Desa Senama Nenek
Waktu itu Muhammad Alwi Arifin masih berstatus saksi, Alwin terpaksa dibawa lantaran tidak mengindahkan pemanggilan alias mangkir dari panggilan penyidik
Setelah dijemput oleh pihak Kepolisian Muhammad Alwi Arifin diperiksa secara Intensif di Mapolres Kampar. ( Umar )