BANGKINANG KOTA, Detik19.com — Sidang perkara bom molotov kembali digelar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kampar di Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari Selasa (11/5/2021)
Sidang tuntutan dari JPU tersebut diarahkan kepada terdakwa Surtimin, Irwan Jaya, Keliman Tirta Agung dan Indra Gunawan dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi hukuman terdakwa selama dalam tahanan.
Menurut Sabar Gunawan Hasudungan S. selaku Kasi Pidana Umum Kejari Kampar ” Toh “, Pelaku bom molotov tersebut terbukti dengan melanggar Pasal 187 kesatu KUHP jo Pasal 55 KUHP sesuai fakta yang terungkap saat dipersidangan, Jelasnya
Menurut Sabar, Terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut sebahagian dimintakan tolong oleh terdakwa Wismar Susanto untuk mencarikan orang untuk melakukan perusakkan yang dapat merugikan orang lain dengan perlakuan bom molotov.
Dan dari fakta persidangan tersebut mereka mengakui telah melakukan melemparkan bom molotov ke mobil korban yang saat parkir didepan Rumah Nurhayati Syahrini Tarigan hanya untuk sekedar menakut-nakuti, Imbuhnya
Dan Kepada terdakwa Wismar Susanto berdasarkan berkas perkara Nomor : 113/Pid.B/2021/PN Bkn, juga kita tuntut dengan Pasal 187 kesatu KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan.
Sementara terdakwa Indra Gunawan akan mengajuhkan pledoi atas tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU Kampar
Sebagai penutup persidangan sementara Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ersin, SH, MH, Hakim anggota Petra Jeanny Siahaan, SH, MH dan Andy Graha, SH, MH menunda persidangan pekan depan Rabu tanggal 18 Mei 2021 dengan agenda Pledoi dari penasehat hukum Indra Gunawan. Bersambung ( Umar )