SIAK HULU, Detik19.com — Tim Opsnal Polsek Siak Hulu amankan seorang penjual nomor judi togel jenis Kim disala satu warung, pelaku ditangkap pada Sabtu malam (27/02/2021)
Menurut Kapolsek Siak Hulu AKP Rustandi Zuhri Siregar, S.Sos, MH pelaku judi togel yang ditangkap itu benar ada
Tersangka ditangkap disebuah kedai tuak milik pelaku yang beralamat di Jln Purwosari Ujung Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu.
Tersangka kasus judi togel yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah TM alias TO (37) warga Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Adapun barang bukti yang diamankan seperri 1 unit handphone Nokia tipe 105 warna hitam berisi SMS pesanan nomor judi togel, dan uang tunai sebesar Rp 591 ribu yang diduga dari hasil penjualan nomor togel Kim, kemudian barang bukti bersama tersangka saat ini diamankan di mapolsek Siak Hulu, Katanya
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (27/02/2021) sekira pukul 19.00 Wib, saat itu Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya aktivitas judi togel jenis Kim di salahsatu kedai tuak yang berlokasi di Jl. Purwosari Ujung Desa Pandau Jaya, Siak Hulu.
Untuk menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Siak Hulu perintahkan Panit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak SH, MH, bersama Tim Opsnal Polsek untuk mendatangi lokasi TKP guna untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi dari masyarakat tersebut
Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata benar ada aktifitas perjudian jenis togel / kim, kemudian sekira pukul 21.00 wib dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku inisial TM di warung tuak miliknya, di jalan Purwosari Ujung Desa Pandau Jaya.
Dan untuk saat ini tersangka bersama.barang bukti lainnya turut diamankan di Polsek Siak Hulu, guna pengembangan kasus selanjutnya, Tutup
Rustandi. ( Hms/Umar )