KAMPAR, Detik19.com — Berdasarkan Pantauan Anggota DPRD beberapa bulan silam masalah Limbah yang diduga mencemari lingkungan aliran sungai pemukiman warga Desa Benca Kelubi Kec Tapung, warga minta agar Anggota Dewan Panggil PT KAP dan Dinas DLHK Kampar,
Mereka minta PT KAP yang dikabarkan punya PKS tetapi tidak punya lahan kebun, lucu yang mana PT tersebut hanya membiaskan limbahnya kesungai Tapung yang biasanya dimanfaatkan masyarakat sekitar,
“Minimal dewan menayakan syarat pengurusan izin PT KAP karena diduga tidak ramah lingkungan. Menurut kami kebun mereka tidak ada namun PKS mereka bisa beroperasi, Apa boleh sih dalam Admistrasi pembangunan sebuah PT mekanismenya seperti itu, Kata warga Kodimin, Jumat (27/2/21).
Seperti diketahui warga sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kampar, Repol S.Ag yang didampingi Camat Tapung dan DLHK Kampar pernah melakukan pengecekan ke Sungai Tapung yang tercemar itu, namun usaha mereka akan “sia-sia” kalau PT KAP tidak ditindak, Kesalnya
Saat kedatangan beliau disebutkan kasat mata nampak air sungai berubah dan ikan mati, pada saat itu Repol bahkan mengatakan akan menindak tegas perusahaan yang melakukan pencemaran Lingkungan sesuai UU lingkungan Hidup. Ucapnya
Lalu pada saat itu Repol meminta DLH Kampar untuk mengambil sample air dan ikan yang mati untuk diuji di laboratorium, namun sampai hari ini hasil sampel belum ada informasinya.
“Kami tidak senang apakah wakil rakyat tidak dianggap berpungsi, atau memang PT KAB ini kebal hukum dengan seenaknya mengelola limbah tidak dengan benar sehingga sungai yang dimanfaatkan masyarakat setempat tercemar. Disamping Ikan mati air sungai pun berubah dan bauk” kata warga.
Setelah 10 bulan sejak pencemaran sungai oleh PT KAP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar Aliman Makmur, Jumat (27/2/21) menyebut hasil Lab itu memang ada sebahagian sungai tercemar katanya
Itu katanya setelah hasil uji Laboratorium DLHK Kampar terkait limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kencana Agro Persada (PT KAP) yang mencemari sungai Tapung di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar tersebut, namun belum sempat diumumkan kepada publik, Ucap Aliman
“Hari itu tercemarnya ada beberapa titik, dan ada juga yang tidak tercemar setelah dites beberapa hari setelah itu. Otlet tidak tercemar kemudian batang tubuh sungai ada yang tercemar,” katanya melalui telphon, Jumat.
Namun sayang pengambilan bukti limbah itu dilakukan tidak dihari yang sama sehingga saat kemudian dilakukan pengambilan sampel limbah ada sebahagian sungai tidak ditemukan limbah PT KAP.
Meyakinkan publik Aliman mengungkap cara menghitung pencemaran sungai, DLHK menghitung titik oltet, katanya kalau dibatang tubuh sungai ada pencemaran maka kemudian akan diukur batang tubuh sungai lain untuk perbandingan pencemaran tersebut.
“Kalau ditelphon diterangkan agak susah, datang aja kekantor nanti akan saya tunjukkan teknis penghitungannya, namun intinya sebahagian sungai tercemar,” katanya singkat.
Seperti diketahui DLH Kampar pernah turun ke lapangan saat limbah itu membunuh ikan dalam sungai Tapung. Bahkan sebelumnya dewan Partai Golkar turun menyaksikan pencemaran PT KAP itu dengan warga.
Berdasarkan pengakuan warga, sungai Tapung ini merupakan salah satu sumber mata pencaharian warga usaha mencari ikan.
Pencemaran Sungai Tapung ini pertama kali dilaporkan warga masyarakat Bencah Kelubi kepada Pemerintahan Desa Bencah Kelubi, Selasa (7/4/2020) lalu.
Kemudian kepala Desa Bencah Kelubi, Yusmar kemudian berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Kampar untuk melakukan peninjauan ke lapangan.
” Karena Air sungai berubah dan berbau serta ikan banyak yang mati dan di hulu sungai kebetulan ada PKS PT KAP, maka diambillah sampel beberapa titik untuk di bawa dan dicek oleh dinas DLHK guna membuktikan indikasi sungai tercemar Tutupnya. ( Umar )