Hukrim
Penulis : Umar
[ Tambang ], Detik19.com —- Pelaku pembunuhan di Desa Tanjung Kudu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam oleh Polsek Tambang di bantu Satreskrim Polres Kampar, Minggu (2/7/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaku ZU alis FO (32) warga Desa Persiapan Tanjung Kudu Kecamatan Tambang. Pelaku menusuk korban Kurniawan Sahlendra (35) saat berada di depan rumah pelaku yang terletak di Jalan Lintas Kualu – Tanjung Kudu Dusun IV Desa Persiapan Tanjung Kudu Kecamatan Tambang.
“Pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap korban, karena dendam dan sakit hati karena korban selalu mencari pelaku karena mencuri tabung gas milik korban,” jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.
Awal mula kejadian pembunuhan ini, pada Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 19.00 WIB saat itu orang tua korban didatangi oleh warga yang tidak dikenal dan memberitahukan kepada orang tua korban, “bahwa perut korban sakit dan mendengar hal tersebut orang tua korban langsung ke lokasi kejadian yang berjarak sekitar 100 Meter,” jelas Kapolsek.
Setibanya di TKP, korban sudah berada di atas mobil pick up warga dalam keadaan masih Sadar akan tetapi sudah mengeluarkan darah dari perut, lalu ibu korban dan adik korban naik ke mobil.
“Korban dibawa ke klinik Bunda Medika Desa Kualu, akan tetapi perawat langsung menyuruh agar korban langsung dilarikan ke RS Awal Bros Panam,” ungkap Marupa.
Korban lalu dilarikan ke RS Awal Bros Panam, akan tetapi korban dalam perjalanan sudah meninggal dunia.
“Namun dalam perjalanan korban berkata kepada ibunya jika yg melukainya adalah pelaku FO yang sebelumnya mencuri tabung gas di rumah korban,” beber Kapolsek.
Kemudian, dengan cepat keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut.
“Usai terima laporan dari keluarga korban, unit reskrim Polsek Tambang yang di bantu Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan,” tambah Marupa.
Kita melakukan penyelidika dan olah TKP. “Kita juga memeriksa saksi-saksi dan diketahuilah siapa pelakunya,” ujar Kasat.
Dengan cepat, Tim Opsnal Gabungan Polsek Tambang dan Opsnal Polres Kampar mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang masih berada di Desa Tanjung Kudu.
“Saya langsung perintagkan Tim gabungan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Kapolsek.
Selanjutnya Tim berangkat ke Desa Tanjung Kudu, dan dengan tidak menyia-nyiakan waktu Tim langsung mengamankan pelaku yang sedang tiduran di dalam ruko.
“Pelaku kita tangkap dan di interogasi, ia mengakui perbuatannya bahwa dirinya lah yang melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menikam korban dengan menggunakan pisau milik pelaku,” terang Kapolsek.
Penangkapan pelaku ini atas informasi dan bantuan masyarakat dalam waktu 24 jam pelaku dapat diamankan.
“Pelaku sudah melanggar Pasal berlapis, Pasal 340 KUH.Pidana atau Pasal 338 KUH.Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUH.Pidana,” jelas Kapolsek.
Dari pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa sehelai baju kaus warna merah belang berlumpuran darah milik korban, sehelai kaos warna putih milik pelaku, sehelai celana warna cokelat milik pelaku.
“Saat ini pelaku sudah berada dan ditahan di Mapolsek Tambang bersama barang bukti, guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Marupa Sibarani,**