Penulis : Redaksi
Rekanan LSM dan Pers harus Idealisme kita jangan bersupahat dengan Poligarki dan Kekuasaan,
[ Kampar ] Detik19.com —- Mestipun Razia Tim Yustitusi gabungan dari Polres kampar adakan pembersihan penambang ilegal di wilayah Basis Kabupaten Kampar tidak membuat pengusaha Tambang Ilegal jenis galian C Pasir dan kerikil takut
Hal ini dibuktikan dengan kegiatan ilegal pertambangan Jenis pasir dan kerikil menggunakan Keong berdiameter di luar standar regulasi aturan yang ada, kemudian alat muat menggunakan alat berat jenis Exsacapator di wilayah Daerah Aliran Sungai
( Sungai jenis Danau ) tersebut
Aktifitas Usaha Tambang Ilegal tersebut tepatnya di Desa Teluk Kenidai dan Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, menurut saksi mata sekaligus narasumber yang merupakan masyarakat di Desa setempat saat di konfirmasi redaksi detik19.com yang memintak namanya di rahasiakan jelaskan, ” Toh ” Razia Yustitusi dari polres kampar tidak membuat pengusaha Ilegal jenis galian C pasir dan kerikil takut, melainkan terang terangan beraksi di pinggir jalan Kabupaten Km 31 Terantang – Simpang kambing penghubung Kecamatan Tambang menuju Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar riau
Atraksi penangkapan pengusaha Ilegal dari polda riau bukan membuat pengusaha takut melainkan semakin bebas beraktifitas dari usaha Ilegal Tambang Pasir dan kerikil yang mereka garap,
Penambang Ilegal seakan akan melangkahi Pasal 154 UU Minerba no 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Poin di pasal 161 pidana bagi pengusaha penambang Ilegal, Pembeli dan Penada seprti tidak berpungsi, senin13/03/2023
Hal ini di buktikan dengan kegiatan penambang ilegal yang beraksi di siang dan malam hari baru baru ini
Menyikapi kegiatan Penambang Ilegal tersebut redaksi detik19 mencoba konfirmasi kepihak Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal ke No WhatsApp 08135xxxx91 dan Kapolres Kampar AKBP Didik melalui WhatsApp miliknya no Hp 08228xxxx00 belum ada jawaban ke redaksi detik19.com
Namun Insan Pers selaku mitra TNI, POLRI redaksi detik19.com juga mengirimkan konfirmasi ke Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, SH melalui WhatsApp miliknya,
Ia menjawab ” Terimaksih Informasinya ” jelas Marupa sibarani melalui WhatsApp singat,
Kegiatan tersebut berjalan di antara perbatasan Desa Teratak buluh dengan Desa Teluk Kenidai dan Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau,
Ironissnya warga yang mintak namanya di rahasiakan kepada redaksi Detik19 bahwa kegiatan tersebut adanya pembiaran dari pihk APH dan pihak Pemuda serta ninik mamak desa Teluk kenidai di desa kualu dalam tersebut, kesal narsum
Yang paling di sayangkan pejabat Negara seperti RT, RW dan Kepala Dusun dan bahkan ninik mamak serta ketua pemuda ikut berperan diduga merusak lingkungan demi menggarap keuntungan Pribadi, golongan dan kelompok, luar biasa kesal Masyarakat
Dan atas kegitan Tambang Ilegalarak di Provinsi Riau redaksi detik19 mewakili tim sudah layangkan konfirmasi pada hari ini pagi kepada dinas DLHK Provinsi Riau Murod, namu masih menunggu jawaban atas 7 pertanyaan yang dikonfirmasikan kepada kadis DLHK Provinsi Riau.
Mengahiri dari redksi detik19 ” jaga lingkungan dan Antibiota alam di sekitar anda, jangan biarkan tangan jahil merusak lingkungan jika tidak sesuai regulasi aturan yang mengatur tentang Minerba, karena tidak ada satupun yang bisa bertanggjng jawab untuk memperbaiki atas kerusakan alam yang suda terjadi, apa lagi jalan Pasum aspal yang di bangun sumber dana negara,
Bersambung edisi jilid II