Penulis : Umar
TAMBANG, Detik19 — Tim Ojoloyo atau Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan tiga orang pelaku Narkona jenis shabu-shabu, dari pelaku ini ikut diamankan shabu-shabu dengan berat 2,16 Gram, pada Kamis (11/5/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
Ketiga pelaku adalah IM (23) warga Jalan Selamet Gg. Sentosa Kota Pekanbaru, IL (22) warga Desa Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Pekanbaru dan RI (27) warga Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Dua pelak IM dan IL diamankan di parkiran SPBU, Jl. Raya Pekanbaru – Bangkinang, KM 16 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dan pelaku RI diamankan di Rumahnya di Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Dari penangkapan mereka berhasil diamanlan 1 paket Narkoba jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 2.16 Gram), 2 HP merk Samsung, HP Merk Vivo, kotak rokok, timbangan digital, ketas tissue, kota bentuk buku warna merah, bong, kaca pirex, korek api gas, sepeda motor Yamaha Mio BM 6022 JE warna Putih hitam.
Awal penangkapan ini, saat Tim Ojoloyo mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba di SPBU Rimbo Panjang.
Mendapat informasi tersebut Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian.. Selanjutnya sekitar pukul 13.30 WIB melihat pelaku di TKP.
Kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku IM dan IL yang saat itu kedua pelaku sedang duduk diatas Sepeda Motornya di parkiran SPBU Jl. Raya Pekanbaru – Bangkinang KM 16 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Security SPBU setempat ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan kertas Tissue dan diletakkan kedalam kotak rokok merk Sampoerna serta sempat dibuang ke tanah oleh pelaku IM menggunakan tangan sebelah kiri.
Saat diintrogasi pelaku IM dan IL mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku RI di daerah Jl. Nenas, Kelurahan Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Berdasarkan Informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung menuju ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku RI, Serta dilakukan Penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan timbangan digital kemudian pelaku RI mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan sebelumnya adalah miliknya yang ia dapat dari AN (DPO), di Pekanbaru.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH, “pelaku AN sudah masuk dalam daftar DPO kita. Untuk ketiga pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut” Jelas Kasat