Penulis : Umar
PERHENTIAN RAJA – Tim Ojoloyo Polres Kampar berhasil mengamankan empat orang pelaku Narkoba di Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, dari penangkapan mereka berhasil diamankan barang bukti Narkoba jenis shabu-shabu dengan berat 2,59 Garam.
Pelaku adalah YD (28), UC (23), RI( 24) mereka warga Desa Lubuk Sakat, Perhentian Raja dan keempat DB (23) warga Desa Perhentian Raja, Kecamatan Perhentian Raja.
Mereka di tangkap di Jl. Lintas Pekanbaru- Lipat Kain Dusun II, Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, pada Kamis (6/4/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan 3 paket shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 2.59 Gram), HP Relme, HP Vivo, 2 HP OPPO, timbangan digital, 3 ball plastik klip, bong, kaca pirex, uang sebesar Rp 200 ribu.
Penangkapan ini berawal, saat Tim Ojoloyo atau Satnarkoba Polres Kampar mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada 4 orang pelaku Narkoba yang sudah meresahkan masyarakat.
Mendapat laporan tersebut Tim Ojoloyo langsung bergerak cepat. Dan langsung dilakukan penyelidikan dan pengintaian. Tidak lama setelah itu, diketahui la keberadaan mereka.
Sekira pukul 20.30 WIB, Tim Ojoloyo berhasil mengamankan keempat pelaku di Dusun II, Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain 2 (dua) paket diletakkan di atas meja pelaku YU dan 1 (satu) paket ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku UC.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH, ” Saat diintrogasi pelaku YU mengakui mendapatkan barang tersebut dari ER (DPO) didaerah Simpang pulau cinta Kampung Pinang, Kabupaten Kampar,”jelas Kasat.
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Keempat pelaku sudah berada di Mapolrea Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Pungkas Kasat.