Penulis : Umar
TAMBANG – Tim Ojoloyo atau Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan 3 pelaku Narkoba di Jalan Lintas Bangkinang-Pekanbaru, Dusun III, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Selasa (4/4/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah HE (28) warga Jalan Subrantas, Gg Mawar, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Kedua RI (36) warga Desa Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Dan pelaku ketiga DA (29) warga Jalan Subrantas, Gang Mawar, Kelurahan SidomulyoBarat, Kecamatan Madani, Kota Pekanbaru.
Dari penangkapan para pelaku ini berhasil diamankan barang bukti 11 paket Narkoba jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening (Bruto 4.70 Gram), HP Realmr, HP Realme, HP Oppo, selembar kertas tissue, timbangan digital, kantong permen merk Foxs, seball plastik klik dan sepeda motor Yamaha Mio BM 2825 JG.
Penangkapan ini berawal, saat warga Desa Rimbo Panjang sering mendapatkan laporan bahwa di Jalan Lintas Bangkinang – Pekanbaru sering dijadikam tempat transaksi Narkoba.
Setelah medapatkan laporan tersebut, Tim Ojoloyo langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, tepatnya pada Selasa (4/4/2023) sekira pukul 16.30 WIB tim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HE di TKP.
Maka terhadap pelaku langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan selembar kertas Tisu warna putih yang dibuang ke tanah.
Saat diintrogasi HE, mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis Shabu di rumahnya di daerah Jl. HR Soebrantas Gang Mawar Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung menuju kerumahnya dan disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu yang diletakkan di samping tempat tidur rumahnya.
Dari sanalah pelaku mengakui kalau barang haram tersebut ia membeli barang tersebut menggunakan uang milik pelaku RI sebesar Rp 1 700. 000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan bersama-sama membeli barang tersebut kepada IY (DPO) di daerah Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru.
Pelaku HE juga mengakui Narkoba tersebut ia membagi-bagi barang tersebut berdua dengan DN.
Setelah itu, kedua pelaku RI fan DN langsung dikejar Tim Ojoloyo yang kemudian berhasil di tangkap di rumahnya.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SiK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi membenarkan penangkapan ini, “ketiga pelaku dan barang bukti langsung kita amankan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku IY sudah masuk dalam DPO kita. “Doakan saja biar pelaku IY bisa kita tangkap segera,” tegas Aprinaldi.