BANGKINANG, Detik19.com – Lokasi tempat wisata lokal yang saat ini banyak dikunjungi masyarakat dari berbagai daerah jadi omongan mengeluh bagi pengunjung, karena diduga ada masyarakat setempat bernama Dewi selaku pengelolah yang memintak uang perkir sebesar Rp.20.000,-/mobil, dan Rp. 5000,-/mobil dengan alasan uang masuk menuju sungai tersebut,
Hal ini di ucapkan oleh pengunjung yang tidak terima karena pembayaran tampa bukti tiket atau pun Karcis sebagai distribusi yang jelas, apa lagi kami berangkat dari Tapung hilir 6 mobil, masalah Distribusi bisa kami bayar asalkan jelas, Ucap Edi Samsuri, Jumat 12/02/2021
Objek wisata yang berada diwilayah Kabupaten yang digadang-gadang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Kampar sebagai penunjang PAD dan peningkatan perekonomian masyarakat harus tercoreng dengan ulah oknum pengelola wisata dengan dugaan melakukan pungutan liar (Pungli) kepada pengunjung wisata.
pungutan tersebut terjadi disalah satu objek wisata yang sedang trend saat ini di Kabupaten Kampar yang di sebut sebut Objek Wisata Sungai Gelombang yang berada di Desa Sipungguk Kec Salo Kab Kampar Riau
Semoga kejadian ini tidak terulang lagi kedepannya, apa lagi dimasa libur Tahun Baru Implek saat ini, warga ingin menikmati masa liburan menyambut Hari Raya Imlek tahun 2021.Bebernya
Disisi lain Sala satu pengunjung lainnya bernama Master X bukan nama aslinya beharap kepada dinas pariwisata Kab Kampar agar Oknum pengelolah tak jelas di panggil secara bersama dengan Kepala Desa Sipungguk guna agar tempat wisata sungai gelombang tidak tercoreng di mata pengunjung yg bisa membuat setiap pengunjung berpaling arah, Harapannya.
Hal ini disampaikan oleh beberapa wisatawan pengunjung objek wisata Sungai Gelombang, salah satunya yang berasal dari Tapung hilir yang bernama Edi Samsuri pada liburan pertama Imlek berniat berwisata air bersama keluarga ke Sungai gelombang, Jum’at (12/02/2021).
Pemdes Sipungguk dan aparat penegak hukum untuk bisa menertibkan dugaan Pungutan liar yang terjadi disana,
Kami dan pengunjung lainnya tidak akan keberatan berapapun biaya disana akan kami bayar asalkan jelas dasar hukumnya,
Jangan sampai dengan ulah oknum-oknum pengelola yang asal minta uang membuat setiap pengunjung menjadi resa Tegasnya.
Mendapat informasi tersebut Awak media Detik19.com yang ikut dalam rombongan wisata tersebut mencoba untuk menanyakan tentang dasar pungutan yang dilakukan oleh oknum pengelola wisata di Sungai Gelombang Desa Sipungguk Kec Salo Kab Kampar
Sedangkan menurut Adil yang merupakan salah satu warga Desa Sipungguk saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pungutan atau ristribusi parkir dan biaya lainnya di objek wisata Sungai gelombang itu tidak ada aturan yang dibuat baik itu dari Dinas Pariwisata Kampar maupun dari Pemerintah Desa Sipungguk, jadi pungutan ini kami buat berdasarkan kebijakan warga masing-masing “Jelasnya.
Atas kejadian tersebut awak media mencoba untuk mengkofirmasi Abu Bakar selaku Kepala Desa Sipungguk melalui pesan Whashap dengan no +62 853-7482-xxxx terkait masalah pengelolaan objek wisata dan pungutan yang terjadi disana, akan tetapi sungguh sangat disayangkan Pesan WhatsAAp awak media hanya dibacanya, akan tetapi Kades Sipungguk tidak memberikan tanggapannya sampai hr ini hingga berita ini dipublikasikan, ( red )