Penulis : Umar
BANGKINANG- Dua orang pelaku yang diduga pengedar Narkoba jenis shabu-shabu, berhasil di ringkus Satnarkoba Polres Kampar di Jalan Agussalim, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Pelaku adalah LI (52) dan RI ( 23) keduanya warga Jalan Melati, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota. Mereka ditangkap di rumah RI, pada Kamis (9/3/2023) sekira pukul 13.20 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan 6 paket Narkoba jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 0.93 Gram), Handphone Merk Realme warna biru, HP merk Oppo warna putih, dompet warna biru, alat hisap bong, kaca pirek dan korek api.
Kejadian ini berawal Satnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang pelaku sedang melakukan penyalahgunaan Narkoba.
Usai terima informasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dan sekira pukul 13.20 WIB langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya di Jl. Agusalim, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukanlah sejumlah barang bukti yang dilemparkan ke lantai dalam kamar rumah RI.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH membenarkan penangkapan kedua pelaku ini.
“Pelaku RU saat diintrogasi mengakui mengambil barang tersebut dari dalam dompet milik LI yang pada saat itu Dompet tersebut berada di atas meja ruang tamu” jelas Kasat.
Setelah itu, pelaku LI mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku KU (DPO) di depan rumahnya.
“Kemudian kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut” tegas Kasar.