Penulis : Umar
Ketua DPW GKPK- NAS Riau Ferdi Wahyudi Laporan Pengerusakan Hutan dan Alih Pungsi yang di laporkan di Kejati Riau sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negri Kabupaten Kampar
Pekanbaru Riau, Laporan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah .GKPK NAS Provinsi Riau di Kejati Riau Pengerusakan Hutan dan Alih Pungsi Hutan Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013, ahirnya di Limpahkan ke Kejari Kampar, Senin 27/02/2023
Laporan tersebut di sampaikan lewat surat tertulis pada tanggal 17 oktober 2022 , namun sampai 2 minggu lalu di limpahkan ke Kejari Kabupaten Kampar
Pelimpahan penanganan kasus yang dilaporkan Dewan Pimpinan wilayah Derakan Komunitas Pemberantasan Korupsi Nasional DPW GKPK- NAS Peovinsi Riau setiap di tanyakan pelapor terhitung setiap minggu,ahirnya pihak kejati melakukan pelimpahan ke Kejari Kampar
Padahal tiga alat bukti yang dituangkan dalam undang undang Nomor 18 Tahun 2013 sudah jelas dan terpenuhi oleh pelapor.
Namun setiap di pertanyakan pelapor kepada yang membidangi ( bagian Intel) kejari kampar menyebutkan kamai masih menelaah,berkas pengaduan DPW GKPK NAS terus bahkan sampai mati tak pernah selesai mentelaah ” indikasi Pelaku Pengerusakan dan alih pungsi Hutan” dilindungi oknum dari penegak Hukum jadi tidak ada selesainya di telaah sampai mati pelapor.
ketika Kejari Kampar yang di kompirmasi wartawan melalu Inteljennya,menjawab:Mohon maaf bg. Insya Allah setiap laporan kita tindak lanjuti dan setiap lapdu tentu kita telaah terlebih dahulu, Tempo hari sdh ketemu sama pelapor dan beliau memahami, harap maklum dan menunggu prosesnya.LP Mohon maaf bg Saya tetap berkomunikasi yang baik dengan pelapor untuk perkembangannya,sebut intel kejari Kampar Provinsi Riau kepada detik19.com melalui Pesan WhatsApp pribadinya dan nantik kita sampaikan hasilnya jika saya sudah panggil pelapor, jelasnya jumat 24/02/2023 kemaren,red)
Dalam keterangan Pers Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perdi Wahyudi Nasution,persoalan laporan itu selasa 21 Pebruari 2023 sore di salah satu warung di jalan kubang raya Kabupaten Kampar kepada redaksi detik19, Ferdi katakan betul di limpahkan ke kejari Kampar akan tetapi di kejari kampar hanya setiap di tanyak jawaban sedang di telaah, padahal laporan yang kita sampaikan sudah mencapai tiga bulan lamanya hanya sekedar telaah saja sampai minggu pertama Februari 2023 ini,sebutnya
Pelapor (Ketua DPW GKPK NAS) meminta kepada Bapak Kejagung apakah Bila Lembaga atau masyarakat yang melaporkan dugaan dugaan Pengerusakan dan alih pungsi Hutan, SOP nya hanya di telaah saja,kalau tidak sebatas telaah mohon kiranya Bapak Kejagung RI untuk turun tangan dalam hal laporan hasil temuan GKPK NAS,bisa dituntaskan