Editor : Umar
Penulis : Hari Leksamana P
Tangkap dan proses Soni pengusaha galian C Desa parit Baru diduga kebal hukum
Kampar – Sangat ketagihan dan doyan memakan uang dari hasil kekayaan bumi seperti krikil dan pasir. Soni adalah salah satu bos pengusaha galian C yang di sebut sebut orang galian C yang di miliki Soni diduga Ilegal (tanpa surat izin) bebas beroperasi di desa parit baru, Kecamatan tambang kabupaten Kampar provinsi Riau. Soni di sebut warga bos akuari yang kebal hukum,
Jika merujuk kepada undang undang, Jelas disini melakukan pelanggaran dalam undang undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya pada pasal 158 di nyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Di pasal 161undang-undang ini juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
” Kami minta kepada penegak hukum polres Kampar dan Polda Riau, tolong tangkap pengusaha yang nama Soni, karena selama ini kami merasa sudah resah dengan aktifitas galian C ini, jalan akses disini sudah banyak yang rapuh dan hancur akibat keluar masuk dantruck muatan krikil dan pasir pengusaha galian C. Titik koordinat tempat aktifitas usaha Soni yaitu tepat nya di desa parit baru Kecamatan tambang kabupaten Kampar provinsi Riau”,ujar warga setempat yang nama nya tidak mau di publikasikan
Ketika tim media menelusuri dan investigasi aktifitas Soni, terdengar di kalangan masyarakat setempat bahwa bos aquari soni ini pernah memberi upeti kepada pihak oknum aparat penegak hukum. Ini mesti di bersihan yang nama nya suap menyuap. Agar negeri kita aman,
Lanjut di katakan nya, kami tidak heran jika Soni masi beraktifitas karena dia kuat menyiram”,ungkap warga, lanjut, ” kemaren Sakin banyak nya aktifitas galian C yang lain tutup tetapi yang pembangkang hanya akuari soni, “masih aman aman saja beraktifitas”,tandasnya.
Tersiar di salah satu media onlin sa’at di Raziahi akuari di wilayah sungai Kampar oleh Provost TNI, di wilayah parit baru tambang, para pengusaha galian c ilegal ini ber hambus pontang panting lari, namun Soni tetap beroperasi seolah olah tidak bersalah dengan aktifitas nya yang merusak alam dan lingkungan daerah aliran sungai(DAS), Tim