Penulis : Umar
Tambang ( detik19 ) – Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga pengedar Narkoba jenis shabu-shabu, dari penangkapannya ikut diamankan 7 paket shabu-shabu yang sudah meresahkan masyarakat.
Pelaku berinisial RF (32) warga Jalan Dahlia, Desa Sei Putih, Kecamatan Kampa. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya pada Selasa (21/12/2022) sekira pukul 19.00 WIB.
Dari penggeledahan pelaku berhasil diamankan 7 paket sabu ukuran kecil, 9 plastik klip, kaca pirek, handphone Merek Nokia warna hitam, Sendok Shabu, dompet kain warna hitam dan uang Rp 150. 000.
Awal penangkapan ini, saat Bhabinkamtibmas Desa Sei Putih, Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi Narkotika jenis Shabu-shabu di wilayah Perumahan Desa Sei Putih, Kecamatan Kampa.
Selanjutnya Kapolsek Tambang IPTU MARDANI Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hendro Wahyudi SH dan tim untuk melakukan penyelidikan..
Sekira pukul 19.00 WIB, Tim berhasil mengamankan pelaku, usai diamankan pada saat itu didampingi aparat desa dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Maka ditemukan 7 paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening serta barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan pelaku yang sudah meresahkan masyarakat ini. ” pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna diproses lebih lanjut”ujarnya.
Maka pelaku langsung kita lakukan test urine, “hasilnya pelaku positif methapetamin dan saat diinterogasi pelaku mengakui barang terabut miliknya yang ia dapat dari orang yang tidak ia kenalnya di Pekanbaru,”tambah Kapolsek.
Kini pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Jadi jangan coba-coba melakukan yang meresahkan masyarakat, apalagi Narkoba yang pastinya akan kita tangkap siapa pun itu,”tegas Mardani.