Penulis : Umar
Sadis” Bocah Usia 3 Tahun di Kec Tambang Kabupaten Kampar Riau Dianiaya Ayah tiri, pelaku diringkus Polsek Tambang
Tambang ( Detik19.com ) – Seorang bocah laki-laki yang masih berusia 3 tahun mendapat penganiayaan sadis dari ayah tirinya, akibat penganiayaan yang dilakukan bapak sambungnya itu kemaluan korban mengalami luka dan mengeluarkan darah, bukan itu saja kaki korban juga sempat dibakar dengan mancis kemudian sejumlah luka lebampun di badan korban bermunculan
Perlakuan sadis dari ayah tirinya ini sungguh mengejutkan keluarga korban, melihat kondisi korban yang mengenaskan itu, tante korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.
Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tambang, jumat 25/11/2022
Kejadian sadis terhadap korban bocah laki laki yang masih berusia 3 tahun tersebut mengundang rasa haru dan iba dari pihak keluarga Korban diantaranya tante kandung bocah usia 3 tahun tersebut.
kejadian itu diketahui tante Korban pada hari Rabu (23/11/2022) di jalan niaga Perumahan Niaga Desa rimbo panjang kec Tambang Kab Kampar sekira pukul 16.00 wib. karena tante korban tidak terima atas prilaku ayah sambung bocah tersebut, tante korban melaporkan kelakuan ayah sambung bocah tersebut ke Polsek Tambang
Usai mendapat laporan dari tante korban, polsek tambang langsung perintahkan anggotanya mencari pelaku penganiayaan inisial NS (39) itu,
kemudian anggota polsek tambang di pimpin kanit reskrim polsek tambang Ipda Hendro Wahyudi, SH pada hari Kamis 25 Nopember 2022 pukul 13.30 wib melakukan pencarian terhadap pelaku dan pada pukul 14.30 wib tim berhasil menangkap pelaku yang merupakan ayah tiri korban, selain pelaku barang bukti yang diamankan lainnya berupa mancis dan minyak berwarna merah jambu,-red)
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tambang, IPTU Mardani Tohenes, SH MH Jumat, (25/11/22), membenarkan adanya penangkapan pelaku penganiayaan serta barang bukti yang dibawa ke Polsek Tambang guna proses penyidikan lebih lanjut, ucap Mardani
Dari hasil pemeriksaan Mardani katakan, pelaku mengakui semua perbuatanya, ia melakukan kekerasan fisik terhadap anak sambungnya yang masih berusia 3 tahun itu dengan cara mencubit kemaluan dan menarik kulit kemaluan korban menggunakan kuku pada jari telunjuk dan jempol tangan kanan pelaku hingga kulit kemaluan korban terkelupas dan mengeluarkan darah, jelas Mardani
Dan “Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUH. Pidana,” tutup Kapolsek.