Editor : Umar
Sungguh tegah jika Kades Buluh Cina benar sunat penerimaan dana BLT yang diperuntukan untuk masyarakat terdampak covid-19 sebesar Rp300 ribu itu benar, kasihan penerima
SIAK HULU, Detik19 —- Sejumlah masyarakat Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, mengeluhkan pungutan atau pemotongan Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) pada Tahun 2021 sebesar Rp300 ribu
menurut narsum pemotongan dana BLT sebesar Rp300 ribu itu diduga langsung instruksi dari Oknum Kepala Desa Buluh Cina Azrianto. Hal demikian disampaikan oleh sejumlah masyarakat selaku korban kepada Tim Media investigasi, Senin (17/10/2022) pagi,
” Ketika pembagian penerimaan BLT DD Tahun 2021 di kantor Desa Buluh Cina, sepengetahuan saya untuk bulan Juli, Agustus dan September 2021. Pada saat itu seharusnya saya menerima Rp900 ribu, namun yang diberikan hanya Rp600 ribu,” kata pria berinisial Fe (40) warga desa setempat.
Kata Fe, dirinya telah mempertanyakan dana Rp300 ribu yang dipotong kepada Kaur Keuangan Desa Buluh Cina, namun kaur tersebut menyampaikan bahwa dana Rp300 ribu telah dipotong langsung oleh kepala desa, Azrianto.
Tidak hanya Fe yang menjadi korban dugaan ‘penggorokan ‘ BLT DD, akan tapi ada sepuluhan orang lagi yang mengaku bernasib yang sama. Misalnya, Ni (37), dimana Ni juga mengaku dapat pemotongan oleh pihak desa.
” Kami telah pertanyakan juga pemotongan itu, tetapi dana itu dipotong sepihak oleh oknum kades itu,” ucap Ni
Terkait dengan hal ini, Amiruddin Datuak Majolelo, Penghulu Suku Negeri Enam Tanjung, mengakui juga kerap menerima laporan dugaan pemotongan BLT DD Tahun 2021 ini.
” Kita sayangkan jika ini benar terjadi, sungguh tegah pihak Desa memakan bantuan masyarakatnya sendiri, sebab BLT DD ini merupakan program Presiden RI Pak Jokowi, guna untuk membantu meringankan beban masyarakat saat situasi kondisi terdampak Covid 19,” ucap Dtk Majolelo.
Sambung Dtk Majolelo, jika ini benar faktanya kades ini berani ‘menggorok’ BLT DD, maka Datuak Majolelo berharap perkara ini dibawa saja ke ranah hukum.
” Sejumlah bukti dari masyarakat sudah kita pegang, tidak menutup kemungkinan dugaan ini akan dibawa ke bidang Tipikor Polres Kampar atau Kejari nantinya,” ucap Datuak Majolelo, sembari
Terkait Kepala Desa Buluh Cina, Azrianto tidak mengakui itu urusan beliau, yang jelas dirinya sebagai masyarakat berhak untuk mengawasi penyaluran BLT DD sebab itu dana negara diperuntukan presiden RI Jokowi untuk kesejahteraan masyarakat terdampak Covid-19 pada saat itu.
” Benar tidak benar, yang jelas sesuai dengan bukti dan keterangan dari masyarakat kami, kita akan selidiki lebih dalam dugaan pemotongan BLT DD ini,” tegas Dtk Majolelo.
Kemudian ditempat terpisah, Anggota BPD Desa Buluh Cina, Burhanuddin, juga mengakui telah cukup lama mendapatkan laporan dari masyarakat terkait diduga adanya pemotongan Dana BLT dimaksud, cetusnya
” Kita telah lama juga menerima laporan ini, namun masyarakat yang merasa dirugikan kita minta buat laporan tertulis ke BPD, namun belum juga, maka itu kami belum bisa berbuat apa-apa,” ucap Burhanuddin.
Burhanuddin mengakui, kini dirinya telah menerima beberapa pernyataan masyarakat secara tertulis dan persyaratan ini juga akan kita tindaklanjuti ” Kalau ini benar faktanya, kita juga sangat sayangkan sekali. Kita tidak membenarkan prilaku ini,” ucap Burhanuddin.
Terkait dengan dugaan ini, Kepala Desa Buluh Cina, Azrianto, saat dikonfirmasi tim media yang melakukan investigasi ‘mengamuk’ dengan nada tinggi, bahwa apa yang disampaikan itu tidak benar ” Silahkan bawa kesini warga yang mengatakan saya memotong BLT DD, akan saya laporkan dia, ke polsek sekarang juga” bentak Azrianto ( kades ) dengan muka Memerah
Selain bentak wartawan, Azrianto masih dengan nada tinggi Ia sempat mengaku pernah jadi wartawan, dan bergabung di PWI ” Apakah kalian tergabung di PWI sambil minta Id card Wartawan, apakah kalian punya KTA. Saya tidak senang dengan tudingan ini,” bentak Azrianto kepada wartawan.
Nada suara Azrianto langsung melemah saat semua wartawan mengeluarkan KTA disertai uji kompetensi Dewan Pers yang dimintai oleh Azrianto ” Pokoknya saya tidak ada memotong dana BLT DD masyarakat, saya berani buka data, dan siap dilaporkan ke Pihak berwajib, jika laporan narasumber tidak benar, ucap azrianto
Jika prilaku Kepala desa buluh cina ini benar maka Azrianto melanggar pasal 12 huruf i Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,**(tim)
bersambung