Editor : Umar
Penulis : KN/NZ
Foto : Rapat di Balai Adat Ninik mamak bersama Anak Keponakan, dan Forkopimcam Tambang
Masyarakat Tambang Serahkan Hasil Musyawarah Adat Penolakan Pendirian Gereja di SPN Polda Riau
TAMBANG, Detik19 —- Hasil Kesepakatan bersama Ninik mamak, Tokoh Agama, Masyarakat, pemuda, Mahasiswa dan Fokopimcam Tambang selaku pengangku adat istiadat Kenegerian Tambang-Terantang tolak Pembangunan Gereja di komplek SPN Polda Riau
Keputusan musyawarah penolakan tempat ibadah non Muslim tersebut langsung diserahkan oleh Perwakilan Masyarakat yang juga merupakan anak keponakan Kenegrian Tambang-Terantang M Faisal, ST sekaligus Jabat Ketua DPRD Kabupaten Kampar,_red
Penyerahan hasil musyawarah adat terkait pendirian Tempat ibadah Non Muslim ( Gereja ) itu berlangsung di gedung SPN Polda Riau yang diterima langsung oleh Personel SPN AKBP Dasril di Desa Kualu Nenas Kec Tambang Kab Kampar, jumat 14/22
Alasan tokoh masyarakat Alim Ulama cerdik pandai dan Anak keponakan disertai ninik mamak Kenegrian Tambang-Terantang dan Forkopimcam menolak pendirian gereja ini, anak keponakan menilai pendirian Gereja di dalam Komplet SPN Polda Riau kurang berkobolarasi dengan pemangku adat dan masyarakt di kenegrian Tambang – terantang
Faisal berharap kepada pihak SPN Polda Riau agar surat penolakkan yang di serahkan dan diterima AKBP Dasril bisa sampai ke tangan Kapolda Riau Irjen M Iqbal,
memang waktu pertemuan pertama kami atas nama anak keponakan kenegrian Tambang – Terantang menolak pendirian rumah ibadah (Gereja) di wilayah khususnya kecamatan tambang ini
Kemudian kami mendesak pihak SPN Polda Riau untuk membatalkan pembangunan rumah ibadah (Gereja), ucap Faisal
Faisal mengaku ” Toh ” dirinya mengakui tidak melarang umat untuk beribadah dan mendirikan tempat ibadah, tetapi asalkan sesuai dengan aturan dan kesepakatan mufakay keputusan sebelum dibangun, bebernya
Di kesempatan yang sama dari pihak SPN Polda Riau dalam hal ini diwakili oleh kepala Penganggaran Polda Riau AKBP Dasril, angkat bicara ” Toh ” akan meneruskan kesepakatan Surat penolakan Ninik mamak kenegerian Tambang-Terantang bersama tokoh masyarakat dan alim ulama in terkait pendirian Rumah Ibadah Non Muslim
“Saya akan menyampaikan seluruh Kesepakatan dan bahwa warga Kampar khususnya tambang tidak melarang untuk beribadah, tetapi sesuai dengan tempatnya,”katanya.
Adapun point kesepakatan dalam Musyawarah iyu seperti
1. Mendesak pihak SPN untuk membatalkan pembangunan gereja di lingkungan SPN tersebut. Untuk mengakomodir ibadah saudara-saudara non muslim, dapat digunakan bangunan di lingkungan SPN yang bersifat temporer.
2. Meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kampar untuk tidak mengeluarkan rekomendasi karena tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan adat istiadat setempat.
3. Memohon Pemerintah Kabupaten Kampar hingga Pemerintahan Kecamatan Tambang untuk pro aktif melakukan pembinaan dan sosialisasi pentingnya sikap toleran dan menghormati sesama dengan tidak serta merta mendirikan gereja di tengah mayoritas muslim yang memiliki pundi pundi adat yang kokoh dan Istikomah. tutupnya.**