Tambang, Detik19 —- Nazaruddin (47) warga Desa Terantang, Kecamatan Tambang bernasib apes, pasalnya korban berniat ingin bekerja malah di kroyok oleh beberapa orang. Naasnya korban mengalami luka-luka.
Pelaku ER (52) warga Dusun Pematang Kulim, Desa Birandang, Kecamatan Tambang, bersama dua lainnya yang saat ini masih dalam pencarian Polsek Tambang.
Kejadian ini berawal Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira jam 08.25 WIB di
depan pintu masuk PKS PT Air Kampar yang berlokasi di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan ini.
atas kejadian tersebut satu pelaku berhasil diamankan semenyata dua pelaku lain lagi dalam penyelidikan kita, ” jelasnya
Kronologis awal mula kejadian ini pada saat itu korban bersama anggotanya datang ke PT Air Kampar bermaksud ingin bekerja, selaku tenaga kerja bongkar Tandan Buah Sawit (TBS ) Kelapa Sawit. sesampainya di Pos masuk menuju PT Air Kampar, korban disuruh keluar oleh pelaku inisial ER dan kawan-kawannya.
Kemudian korban pun keluar dan duduk di kantin depan PT Air Kampar. Sambil menunggu ketua PUK (pimpinan unit kerja) SPTI (Serikat pekerja transport seluruh indonesia) PT Air Kampar bernama Zulfahmi.
Setelah itu, datanglah ketua Zulfahmi dan berbincang dengan pelaku ER, tiba- tiba pelau menghampiri korban membawa tojok langsung memukul dengan tojok tersebut.
“Korban pun menangkisnya, lalu datang lagi temannya yang lain bersama pelaku ER kembali memukul korban dengan tojoknya,”tambah Kapolsek.
Sehingga menyebabkan kepala, tangan dan lengan korban luka, kemudian korban lari dan dikejar lagi oleh pelaku ER dan kawan-kawannya, dan di pukuli lagi.
“Tak lama setelah itu, datang anggota kerja korban untuk melerai dan memisahkan korban, korban atas nama Nazarudin, langsung pergi berobat ke Klinik yang ada di Pasar Danau Bingkuang setelah itu korban melapor ke Polsek Tambang,” ungkap Mardani.
Usia kita terima laporan korban dan melakukan penyelidikan, pada Senin (15/8/2022) sekira pukul 19.00 wib, Unit Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
Kanit Reskrim Ipda Hermoliza SH beserta anggota Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
” Tim bergerak ke desa Pulau Birandang dan langsung mengamankan pelaku dirumahnya dan membawa pelaku ke Polsek Tambang Guna di proses lebih lanjut, “ungkap kata Kapolsek.
Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa baju kaos warna Biru Dongker dan Visum Et Revertum
” Ia kita jerat dengan pasal 170 KUHP. Kita berharap jangan ada lagi tindakan kriminalitas pengeroyokan, jangan jadi anarkis dan main hakim sendiri, “harapnya.**