Tambang, Detik19.com – Unit Reskrim Polsek Tambang amankan seorang pelaku narkoba pada Jumat sore (22/1/2021), di wilayah Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang, Kampar.
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah FR alias F warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah bong alat hisap shabu dari botol lasegar, sebuah sendok shabu dan sepotong kaca pirex.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat siang (22/1/2021), saat itu anggota Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Sungai Pinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tambang IPTU M. Harris Syaputra STK, SIK perintahkan Kanit Reskrim IPDA Melvin Sinaga SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 17.00 wib Tim tiba dirumah target sdr. FR di Jalan Mesjid Desa Sungai Pinang Kec. Tambang dan langsung mengamankannya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu serta beberapa peralatan penggunaan shabu, saat diinterogasi FR mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya untuk digunakannya sendiri, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tambang IPTU M. Harris Syaputra STK, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Rls/Umar)