Penulis : Umar
Sumber : Humas Polres Kampar
TAMBANG, Detik19.com — Jajaran Polsek Tambang berhasil meringkus pelaku diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, usai ditangkap pelaku langsung di bawa ke Polsek Tambang.
Pelaku adalah YS (28) warga Desa Rawang Oguang Kecamatan Kuantan Hilir. Pelaku di tangkap di Jalan Lintas Pekanbaru – Taluk Kuantan Desa Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Pada Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekira Jam 22.30 Wib.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa plastuk bening ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, pil biru diduga jenis akstasi, 2 pil warna merah mufa diduga pil ekstasi, Sepeda motor Honda Beat warna merah hitam No Pol BM 4443 LT, Hp Pocco dan lembar STNK Sepeda Motor.
Awal mula penangkapan ini pada Kamis Tanggal 09 Juni 2022 sekira pukul 21.00 WIB Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika di daerah Kualu.
Usai terima informasi yang diperoleh tersebut Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH beserta Tim untuk melakukan Penyelidikan atas informasi tersebut.
Dan Tim langsung turun kelapangan melaksanakan penyelidikan dan setelah mengumpulkan semua informasi kemudian Tim langsung menyisir sepanjang jalan Kubang Raya dan sekira jam 23.00 Wib tepatnya di Jalan Lintas Pekanbaru – Taluk Kuantan ( Simpang Kubang di depan Kuburan) tim mengamankan pelaku yang bernama YS.
Pada saat akan melakukan transaksi jual beli dan saat itu ditemukan barang bukti shabu shabu di kantong celana belakang sebelah kiri dan ekstasi sebanyak 3(tiga) butir, yang mana saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Arman (Ketua RT) kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tambang.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan pelaku.
“Pelaku sedang menunggu pelanggan, ia langsung kita segap dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” Jelas Kapolsek.
Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya, ” Ia sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tandas Kapolsek.** ( detik19 )