Liputan : UMAR
Diduga Kades Parit Baru Alpian Tidak Transfaran, Dana Desa Silpa Rp. 217, dan PAD Menguap Tampa Keterangan,
TAMBANG, Detik19.com — Berdasarkan Informasi Dilapangan, ternyata Oknum Wartawan dan LSM diduga Pembek Up Dugaan tidak transparan pelaksanaan dana DD APBD tahun 2019 yang disilpakan pada tahun 2020 silam sebesar Rp. 217 juta, dan Dana Desa Tahun 2020-2021 pembuatan Jalan tani dusun IV, tidak transparan baik pada masyarakat maupun kepada Ketua BPD selaku Badan Pengawas Desa di Desa Parit Baru dan Anggotanya, karena dana PAD hasil Pelelangan Rakit Dermaga Penyebrangan Sungai Masyarakat Desa Parit Baru selama 2 tahun sebesar RP. 24 Juta dari Tahun 2020-2021, Tampa keterangn, kemudian PAD Lelang Pasar selama 2 tahun 2020-2021 sebesar 32 Juta Menguap di Tangan Kades Parit Baru ALPIAN tersebut
Menurut Ketua BPD Desa Parit Baru Sukarni Saat dimintai keterangan tim media Bidik Kasus grub baru baru ini, bahwa Alpian selaku Kades Parit Baru Kec Tambang tidak menghargai dan pungsikan saya selaku ketua BPD beserta anggota BPD yang di tunjuk, buktinya Alpian tidak transparan dalam mengkelolah dana baik itu dana ADD, DD Maupun Dana PAD Desa ini, jelas Ketua BPD Sukari, minggu 27/03/2022 pagi.
Hal itu dibuktikan saat pelaksanaan kegiatan desa Ketua BPD dan Anggota tidak pernah di ajak untuk rapat dan memberitahu atas pekerjaan yang dilakukannya_red)
Keterangan itu disampaikan Sukarni kepada awak media Bidikkasus grub, disalah satu tempat beralamat di Desa Parit Baru
Karena semakin kesalnya, Sukari juga katakan didepan wartawan bahwa jika pihak dinas terkait mulai dari tingkat Kec Tambang, Insfektorat, Sekda bahkan sampai Kepada Bupati Kampar, surat yang dilayangkan selaku Ketua BPD sampai hari ini hasilnya Nihil, kata Sukarni ( Datuok )
Semoga dengan adanya rekanan wartawan membantu memberitakan atas kegunaan dana Desa tersebut yang tidak transfaran itu bisa membantu agar kepala Desa Alpian diproses secara aturan Hukum dan Admistrasi yang berlaku di NKRI ini, harap Sukarni
Saya selaku Ketua BPD mewakili Jajaran BPD dan masyarakat Desa Parit Baru lainnya, minta kepada pihak dinas terkait dan Bupati agar Menonaktifkan Kepala Desa Atas Nama Alpian yang tidak transfaran dalam mengkelolah keungan Dana Desa dengan ketentuan aturan Dalam UU no 14 tahun 20018 tentang keterbukaan Informasi Publik dan transparansi atas RAB Desa Parit Baru
Dan saya berharap juga berharap Oknum Wartawan inisial AR, D dan SN dan Oknum LSM Inisial R jangan menjadi jagoan dalam permasalahan Desa Parit Baru dalam membek Up Kepala Desa yang tidak Becus dalam memimpin, tegasnya
Bersambung