Penulis : Umar
INHU, Detik19.com — Tim Buru Sergap (Buser) atau tim opsnal Satreskrim Polres Inhu dan unit Reskrim Polsek Rengat Barat akhirnya berhasil meringkus pelaku jambret, AM alias Rival (31) warga Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat diruas jalan lintas Timur wilayah Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat.
Rival dibekuk tim Opsnal Polres Inhu, pada hari Kamis 10 Februari 2022 pukul 01.00 WIB dirumahnya, Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat.
Dari tangan tersangka, tim turut mengamankan sejumlah Barang Bukti 9 hasil jambretannya.
Menurut keterangan Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran Jumat 11 Februari 2022 membenarkan penangkapan terhadap pelaku jambret tersebut.
Dijelaskan Misran, kasus jambret tersebut terjadi Minggu 23 Januari 2022 lalu sekitar pukul 18.45 WIB.Saat itu, korban JM (45) seorang wanita warga Desa Pematang Jaya Kecamatan Rengat Barat
yang mana korban pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor. Setibanya di wilayah Desa Sungai Dawu, tiba-tiba dari arah belakang, seorang pengendara sepeda motor merek Yamaha Nmax menjambret tas sandang korban.
Meski korban berusaha mengejar, namun pelaku dengan cepat menghilang. Korban mengalami kerugian yang cukup banyak, karena tas itu berisi 1 unit handphone android merek Realme tipe C2 warna biru, uang tunai Rp1 juta, KTP dan buku nikah dengan total kerugian sekitar Rp 2,7 juta. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Rengat Barat.
Unit Reskrim Polsek Rengat Barat terus melakukan penyelidikan terkait kasus jambret itu, Selasa 9 Februari 2022,
unit Reskrim Polsek Rengat Barat mendapat informasi jika pelaku berada di Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat.Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat AKP Josrizal,SH berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Inhu.
Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila S.I.K, M.M mengintruksikan Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Inhu, Aiptu Khairul Umam S.H beserta anggotanya untuk menyelidiki keberadaan pelaku. Rabu, 10 Februari 2022, kemudian tim Buser Polres Inhu menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Kampung Besar Seberang.
Tim ahirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial AM alias Rival yang mengaku telah menjambret tas milik seorang wanita di wilayah Desa Sungai Dawu. Selain itu,
pelaku juga mengaku telah menjambret dibeberapa tempat, seperti diruas jalan Seminai Kelurahan Pematang Reba, jalan Gerbangsari tepatnya dekat wisma Queen, jalan Gerbangsari dekat cucian mobil dan jalan Purnawirawan Kelurahan Pematang Reba.
Dari tersangka Kemudian diamankan juga 1 unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna merah dengan plat nomor polisi BM 2114 BAB yang digunakan pelaku, 1 unit handphone android merek Realme C2 warna biru, 1 unit handphone android merek Xiaomi dan 1 unit handphone android merek Samsung yang diduga hasil tindak kejahatan oleh tersangka inisial AM