INHU, Detik19.com — Kegiatan proyek jalur dua Airmolek-pranap di warnai dengan penganiayaan dan menghalang-halangi tugas pokok dan fungsi wartawan yang di duga telah di rencanakan oleh Warno yang mengaku sebagai pengawas harian kontraktor proyek jalur dua .
Wartawan Riau bangkit sudah melaporkan kasus menghalang-halangi dan penganiayaan yang dilakukan oleh Hatta Munir Dkk kepada pihak kepolisian.
Saat di konfirmasi melalui via seluler kepada penyidik yang di tunjuk langsung ialah Frengki Tambunan,SH mengatakan “kita tetap proses ,Minggu depan akan kita jadwalkan pemanggilan kepada terlapor untuk dimintai keterangannya”tegasnya.
Wartawan Riau bangkit.com konfirmasi langsung kepada Ketua DPC Bara Api Fitri ayomi mengatakan “saya minta kepada pihak kontraktor dengan segera menghentikan kegiatan pelebaran jalur dua dan segera Laksanakan UU no 2 tahun 2012 tentang ganti rugi lahan, dan Pasal 19 UUCK Tahun 2021 tentang ganti rugi lahan , jangan bodoh-bodohi rakyat” ungkap Fitri ayomi .
“Saya sekertaris DPC Bara Api kabupaten Inhu meminta dengan tegas kepada Polres Inhu segera usut tuntas kasus penganiayaan dan menghalang-halangi wartawan yang dilakukan oleh Hatta Munir Dkk tegakan UU tentang pers no 40 pasal 18 tahun 1999 yang berbunyi
” BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1)Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” .sudah sangat jelas melanggar undang-undang , jadi pihak penegak hukum tinggal tunggu apalagi? “Tegas Azhari selaku DPC LSM Bara Api ,
Saat di konfirmasi di tempat yang terpisah Brantas Hartono selaku PPTK dari Pihak Dinas PUPR Provinsi mengatakan “kami tidak akan mengerjakan yang belum melepas tanahnya ,tidak akan kami sentuh “ungkapnya.
Minggu 6 September 2021 Adli Juran,SH menilai Sikap seperti yang dikatakan PPTK tidak adil ,masa pemerintah Provinsi takut dengan ganti Rugi lahan “saya merasa tidak adil saya tidak menghalangi kinerja pembangunan yang dilakukan pemerintah provinsi tetapi tetap dalam koridor hukum ganti rugi lahan sudah ada undang-undangnya , bahkan sangat jelas dan saya minta kepada polres Inhu dan pihak penegak hukum segera mengusut tuntas penganiayaan wartawan serta menghalang-halangi tugas wartawan seperti tertuang di UU tentang pers No 40 tahun 1999 pasal 18 “ungkap Pitto,**red
Editor : UMAR
Sumber : ( Elly s, )