INDRAGIRI HULU, Detik19.com — Jika pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ), baik penjaringan bakal calon tidak sesuai dengan petunjuk yang di atur dengan ketentuan, sebaiknya di batalkan.
Maksud di batalkan, agar tidak bertentangan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati No.40 Tahun 2019 sebagai turunan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu No.1 Tahun 2019 tentang Pilkades.”ungkap Bahrum pada awak media Jumat,(23/8-2021).
Dari semula di laporkan ke Badan Permusywaratan Desa ( BPD ), kecamatan hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ), baik Inspektorat di Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu ), pembentukan Panitia di Desa Sungai Akar, bermasalah, alasan bertentangan karena tidak sesuai dengan ketentuan, tapi pihaknya tetap memaksakan kehendak dan pelantikan berlanjut di kantor camat saat itu.
Mengapa tidak sebut dia, ketua Panitia yang bernama ‘ Asef ‘ itu, bukan penduduk tempatan Desa Sungai Akar, inilah yang menimbulkan protes di tengah Masyarakat saat awal di bentuk, tapi di abaikan seakan ada kepentingan pihak kecamatan, baik di PMD.
Sebab, bahwa Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) terkait yang di gunakan nama ‘ Asef sebagai ketua Panitia saat itu, ternyata nama tersebut tidak ada terdaftar di Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Kabupaten Inhu alias palsu.”sesal Bahrum.
Anehnya lagi, tahapan proses seleksi penjaringan bakal calon selesai, tapi yang bertanda tangan di hasil seleksi itu ‘ Nursal ‘ sebagai Ketua Panitia, yang seharusnya nama ‘ Asef ‘ yang bertanda tangan, kan aneh.
Namun atas nama ‘ Nursal ‘ kembali di lantik yang kedua, sedangkan orangnya itu juga. Sehingga menjadi pertanyaan hingga saat ini masih menempel di benak masyarakat.
Artinya dengan menggunakan dua nama dan dua KTP itu sebut Bahrum, telah terjadi indikasi memalsukan identitas adminitrasi kependudukan. Sehingga administrasi yang di lakukan Panitia dari awal telah bermasalah, maka ke akhirnya otomatis hasilnya tetap masalah.”tukasnya.
Dilain Desa, Bambang juga meminta pelaksanaan Pilkades wilayah Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap di batalkan. Sebab penjaringan para bakal calon, di nilai prilaku Panitia tidak profesional dalam melaksanakan hasil seleksi.
Bahkan kejadian itu telah di laporkan ke PMD yang baru usai pihak dewan melalui Komisi III DPRD Inhu juga melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) terkait panitia Pilkades di daerah bermasalah.
Di mana hasilnya RDP itu, pihak dewan merekom di tiga Desa pembatalan pelaksanaan Pilkades, termasuk Desa Pauh Ranap.”pungkasnya.
Tanggapan ini, Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Samsudin sependapat untuk membatalkan pelaksanaan Pilkades di daerah bermasalah.
Bila pihak panitia di tiga Desa itu tidak sesuai ketentuan menjalankan fungsinya, sebaiknya proses pelaksanaan Pilkades tersebut lebih di batalkan saja.”tutupnya. ( Frasetia )