INDRAGIRI HULU, Detik19.com — Hingga meninggalnya alm.Terisno ( 37 ), berujung nyawa di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Indrasari, pihak keluarga tidak menerima di tuding terpapar karena Covid -19, melainkan dugaan penelantaran yang di alami pasien hingga meninggal.
Almarhum meninggal di sebabkan kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 19.05 WIB di Jl.lintas Timur Pasar Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.”Jelas Abdul Jamal adik alm.Terisno Rabu,(28/7-2021.
Dari lokasi kejadian’almarhum langsung di larikan saat itu ke salah satu klinik terdekat untuk pertolongan yang berjarak hanya sekitar 1 kilometer. sayangnya tidak maksimal mendapat pelayanan.
Pada hal korban karena mengalami kecelakaan, hingga kondisinya saat itu cukup . Sayangnya sebagai pasien saat itu, pihak perawat ata tenaga medis, cuma hanya pembersihan muka yang berlumuran darah dan pemasangan alat bantu pernapasan oksigen, itupun tidak lama di gunakan pasien.
Berselang tidak lama lanjutnya’ pihaknya perawat atau team medis di klinik tersebut, ko almarhum di bilang terkena covid -19 tanpa di ketahui keluarga dan saksi lainnya untuk mengambil Rapid Tes Antigen.
Karena pasien cukup menderita menurut keluarga almarhum, menyimpulkan di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD ) Indrasari Rengat yang di Pematangreba, sayangnya tidak di berikan dengan memakai alat bantu pemasangan pernapasan oksigen.
Masih di jelaskan, setiba di Rumah Sakit bukan malah pihak Rumah Sakit langsung memberikan tindakan sebagai upaya penyelamatan nyawa atau tindakan responsif kepada pasien yang terbiarkan hingga 1 jam, malah sibuk permasalahan administrasi.
Dimana menurut pihak Rumah Sakit saat itu, meminta keluarga almarhum menandatangani surat pernyataan perawatan secara covid, jika di tolak maka mereka mempersilahkan membawa pasien ke Rumah Sakit lain.
Saat itu otomatis semakin panik dan tidak ada pilihan lain, sehingga terpaksa menandatangani surat pernyataan perawatan secara covid-19 yang di sodorkan pihak Rumah Sakit, dan beruntung sempat mengambil photo dari lampiran berkas yang di tanda tangani tentang hasil penetapan positif covid-19.
Artinya dari kejadian tersebut, keluarga almarhum perlu mendapatkan ke adilan dan kebenaran, sehingga melaporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH ), tapi melalui pendampingan salah satu Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ), tunggu saja hasilnya nanti.”jelas menutup.
Menyinggung tuntutan keluarga almarhum, di benarkan menerima kuasa. Bahkan telah melaporkan hingga ke Polda Riau.”Ujar Office Suriyadi SH,MH.
Dijelaskan, keluarga korban di nilai tidak mendapatkan rasa adil dalam pelayanan yang maksimal sebagaimana di atur dalam UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang keselamatan pasien Rumah Sakit.
Unsur itu, adanya indikasi penelantaran serta dugaan pemalsuan identitas pasien Positif Covid-19 tanpa memberikan riwayat rekam medis saat di minta pasien atau keluarganya.”Ucap Suriyadi selaku penerima kuasa hukum yang beralamat di Jl.Belimbing No.40 Marpoyan Damai Pekanbaru Provinsi Riau itu.
Jika di tuding salah satu pasien terpapar karena covid sebutnya, pihak RSUD wajib memberikan rekam medis saat keluarga korban meminta, malah banyak alasan alias mengelak dan belum di berikan hingga saat ini.
Artinya di tunggu saja proses hukum berjalan, sebagaimana telah melaporkan kejadian hingga Polda Riau.”tandasnya.
Menyinggung adanya laporan keluarga alm.Sutrisno soal dugaan penelantaran pasien, di jawab Direktur RSUD Indrasari Rengat, dr.Sri Darmayanti mengatakan, terima kasih sudah menginformasikan hal ini kepada kami
Utk menanggapi/ mengklarifikasi atas laporan yang dimaksud, kami sudah memberikan dan menjelaskan secara rinci kepada kuasa hukum RSUD Indrasari kepada :
Asep Ruhiat,S.ag,SH MH, dan silahkan untuk menghubungi beliau.”ucapnya dengan singkat.
Benar sebagai penerima Kuasa Hukum RSUD Indrasari Rengat,”Ujar Asep Ruhiat SAg,SH,MH pada awak media mengakui.
Menurutnya soal tuntutan tidak maksimal pelayanan atau penelantaran pasien alm.Terisno, itu tidak benar. Sebagai klien kami, telah melaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedural ( SOP ).”sebutnya membantah.
Dijelaskan, sesuai aturan di jaman pandemi, RSUD harus memiliki dua Instalasi Gawat Darurat ( IGD ), satu ruang untuk pelayanan darurat, dan satu Reguler.
Artinya, semua pasien yang masuk IGD di wajibkan dahulu Swab Antigen. Setelah pasien keluar saat itu, di nyatakan pasitif, dan ada dokter intersif yang saat itu telah menjelaskan pada keluarga.
Setelah ada persetujuan dari keluarga, langsung di terima Tim covid yang saat itu di layani oleh dr.Rhiko, Perawat Lita, Affan dimana pasien dalam tidak sadar. Dimana pasien akan di pindahkan ke IGD covid dan diantar Brankam ke IGD.
Masih sambungnya, sekitar Pukul 1.33 WIB pasien saat itu, tim yang menangani Tresno dan mengatur infus dan menstabilkan posisi. Namun tim dokter konsul ulang ke DPJP dr Sutriarno, dr Annika dr Fajar kembali melakukan terapi.
Sekitar pukul 6.11 WIab menurun drastis pasien, dan tim dokter melakukan pemeriksaan ulang, dan pukul 7.10 WIB nafas dan jantung berhenti di nyatakan meninggal. Artinya dari hasil tes Swab PCR, hasilnya di nyatakan terpapar covid.”tutupnya.(frasetia).