INDRAGIRI HULU, Detik19.com — Tak berkutik, dua pemakai dan pengedar sabu berhasil di ringkus polisi melalui unit Reskrim Polsek Kelayang di malamnya Senin,(26/7-2021).
Dua tersangka kasus narkoba yang di amankan itu, inisial RS alias Duan (38) asal warga Desa Kota Baru Kecamatan Rakit Kulim, dan RT alias Ade Lelek (33) dari warga Desa Polak Pisang Kecamatan Kelayang, serta mengamankan Barang Bukti (BB) narkoba diduga sabu-sabu dari tangan tersangka berjumlah 10 paketdengan berat kotor 0,61 gram.
Demikian Pelaksana Harian (PLH) Kapolres Inhu, AKBP Johan Rifai, SH, MH melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa ( 27/7-2021).
Misran mengatakan, bahwa Minggu tanggal 25 Juli 2021 pukul 20.30 WIB, Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir, SH mendapat informasi jika di Desa Kota Baru Kecamatan Rakit Kulim kerap terjadi transaksi narkoba.
Kapolsek Kelayang langsung respon dan memanggil Kanit Reskrim Polsek Kelayang, Aipda Krisdianto Sinaga dan anggota untuk melakukan penyelidikan kebenaran.
Malam itu, langsung tim turun kelapangan sekitar pukul 22.00 WIB, Saat melihat seorang laki-laki berinisial RS alias Duan yang merupakan target operasi. Ketika di tangkap, target tersebut sempat melarikan diri ketika mengetahui kedatangan polisi, target melompat parit besar dan menghilang dalam gelap malam meski sudah dikejar tim.
Masih dikatakan, tapi tim terus memburu target, hingga akhirnya, Selasa 26 Juli 2021, pukul 01.00 WIB, tim berhasil menemukan dan meringkus Duan yang sedang bersembunyi didalam semak belukar. tanpa perlawanan.”katanya.
Menurut Misran, dua tersangka sempat berbelit dalam memberikan keterangan dan berusaha menyangkal perbuatannya ketika di interogasi, tersangka berkelit, tidak mengaku jika dia terlibat peredaran narkoba, dia kabur karena takut dengan polisi, sebab dia baru saja selesai mengonsumsi sabu.
Tapi, polisi tidak terima begitu saja alasan dan keterangan tersangka, kemudian membawa tersangka ke Polsek Kelayang, setelah itu barulah tersangka mengaku jika sabu didapatkan dari temannya yang berinisial RT alias Ade Lelek.
Selanjutnya tim menuju rumah Ade Lelek di Kelurahan Batu Rijal Hilir Kecamatan Peranap, pukul 03.30 WIB, tim mengamankan Ade Lelek dirumahnya dan membawa. Setelah dipertemukan, barulah Duan tidak bisa lagi mengelak, akhirnya mengaku telah menyembunyikan sabu-sabu ketika dia sempat kabur saat polisi datang kerumahnya.
Dan tim juga membawa Duan ke Desa Kota Baru untuk menunjukkan tempat dia menyembunyikan sabu. Benar saja, dalam semak belukar, tim menemukan 1 kotak rokok yang berisi 10 plastik klep kecil diduga sabu-sabu dan 2 plastik pembungkus ukuran sedang.
“Akhirnya tersangka Duan mengaku jika sabu-sabu itu miliknya untuk dipakai dan dijual kembali, tersangka mendapatkan sabu-sabu itu dari RT alias Ade Lelek yang saat ini keduanya sudah diamankan di Polsek Kelayang,”tutupnya. (frasetia)..