INDRAGIRI HULU, Detik19.com — Entah apa isi otak inisial STM ( 30 ) asal warga Kelurahan Kecamatan Seberida itu, tega mencabuli seorang bocah laki – laki inisial HDF ( korban ) yang masih berumur 12 Tahun. Kejadian tersebut, di laporkan Ibu kandung korban, SGY (38) melaporkan ke Polsek Seberida.
Benar menerima laporan adanya pencabulan bocah laki – laki di bawah umur, saat ini pelaku telah di amankan Mapolsek Seberida.“Ujar Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas, Aipda Misran Jumat, ( 18/6-2021).
Pengakuan si korban lanjutnya, bahwa aksi pencabulan t Senin, 26 April 2021 lalu, pukul 00.30 WIB. Dimana saat itu ibu korban menitipkan anaknya dirumah pelaku yang juga merupakan tetangganya, karena ibu korban ada keperluan yang harus diselesaikannya.
Karena sudah larut malam, korban sudah mengantuk dan tidur dikamar bersama pelaku.
Saat korban tertidur pulas, tiba-tiba ia merasa tangannya dipegang dan diarahkan kebagian vital pelaku dan melakukan perbuatan tak senonoh.
Setelah itu, sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku membuka celana korban hingga selutut, kembali pelaku berbuat tak senonoh, tiba-tiba korban terjaga dari tidur dan langsung mendorong serta menepis tangan pelaku sambil berkata “jangan bang”, kemudian korban langsung keluar kamar dan pulang kerumahnya.
Mungkin karena takut atau merasa terancam, kejadian ini diceritakan korban pada ibunya, pada Jumat 11 Juni 2021. Setelah mendengar cerita dan pengakuan korban, saat itu juga, ibu korban datang ke Mapolsek Seberida.
Sambung Misran, sebelum melapor ke Polsek, ibu korban mengadu ke perangkat RT dan anggota Bhabinkamtibmas setempat. Perangkat RT, anggota Bhabinkamtibmas dan warga setempat mendatangi rumah pelaku sekaligus mengamankan menjelang polisi datang menjemput pelaku.
“Selain korban HDF, ternyata ada juga korban lain yang berinisial MI (15) warga Belilas dan RM (13) juga warga Belilas, untuk sementara kedua anak-anak ini berstatus saksi. Tersangka sudah diamankan di Polsek Seberida,” (frasetia).