INDRAGIRI HULU, Detik19.com — Entah apa yang terbenam di benak inisial UCK ( 48 ), seorang ayah tega setubuhi anak kandung sendiri masih di bawah umur hingga hamil.
Kejadian terungkap, saat ibu kandung korban curiga ketika melihat kondisi fisik tubuh anaknya berbeda dari sebelumnya, di mana dirinya korban sering mengalami mual dan muntah.
Meski demikian, ibunya tak putus akal dan terus bertanya, hingga akhirnya korban buka mulut dan bercerita kejadian yang di alaminya hingga langsung mendatangi Polres Inhu guna melaporkan kejadian yang memalukan tersebut pada Sabtu,(5/6-2021).
Kejadian ini di benarkan adanya laporan terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur dari warga Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat, saat ini pelaku telah di amankan.”sebut Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Paur Humas, Aipda Misran Selasa, ( 15 / 6 – 2021 ).
Berdasarkan pengakuan tersangka lanjutnya’ aksi bejat itu teejadi sejak tahun 2018, ketika itu korban masih duduk kelas 1 SMK.
Ketika mengetahui telah di laporkan ke Mapolres, pelaku langsung melarikan diri. Namun tak berlangsung lama, bahkan cara menangkap pelaku cukup unik, korban diminta polisi untuk menghubungi telepon seluler pelaku, mengatakan jika korban rindu dengan pelaku, layaknya anak baru gede yang mabuk kasmaran.
Hingga akhirnya, Sabtu 12 Juni 2021, korban bersedia menemui korban, tapi tidak dirumahnya, melainkan sebuah warung makan di jalan Sultan Rengat, dan ternyata benar, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku tiba diwarung itu dan duduk sambil menunggu korban.
Ketika itulah pelaku langsung diringkus tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu pada Sabtu, ( 12/6-2021 ) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB disebuah warung makan, jalan Sultan Kelurahan Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat. yang sebelumnya telah mengintai dan menunggu disekitar warung makan itu tanpa perlawanan, pelaku diamankan dan mengakui semua perbuatan.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Inhu beserta barang bukti beberapa pakaian milik korban,” pungkas Misran.
Masih sebut Misran, kasus ini mulai terjadi pada November 2018, ketika itu pelaku baru bangun tidur, kemudian pelaku tergiur melihat korban yang telah tumbuh gadis sedang membersihkan rumah.
Sementara, ibu korban tidak ada dirumah, bekerja sebagai pembantu dirumah majikannya, dan pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, awalnya korban menolak, namun pelaku mengancam korban, hal ini membuat korban pasrah dan tak kuasa melawan pelaku yang sudah seperti orang kesurupan.
Hal ini terus dilakukan pelaku berkali-kali, bahkan tak terhitung, sejak korban duduk di bangku kelas 1 hingga Mei 2021, tepatnya bulan puasa lalu. Perbuatan yang melebihi binatang ini selalu dilakukan pelaku pada siang hari. “Sesekali, pelaku menyetubuhi korban ketika korban menutup warung angkringan milik pelaku.”
“Jika korban menolak, maka pelaku marah besar dan mengamuk, bahkan adik-adik korban selalu menjadi sasaran amukan pelaku, hal ini membuat korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku, karena korban sangat sayang adik-adiknya.
Dan terakhir, korban disetubuhi pelaku, 5 Mei 2021 pukul 14.00 WIB dirumahnya, padahal ketika itu bulan Ramadhan tapi tak membuat pelaku menyurutkan hasratnya.”tutupnya. ( frasetia )