INDRAGIRI HULU, Detik19.com — Terkait penggunaan izajah palsu yang di gunakan ‘ Jelita Saripudin ‘ saat pencalonan, akhirnya resmi di berhentikan sebagai jabatan Kepala Desa Rantau Langsat Kecamatan Batang Gansal.
Hal itu di ketahui berdasarkan Surat Keputusan ( SK ) yang di terbitkan Pj Bupati Indragiri Hulu No.Kpts 235/V/2021 tertanggal 10 Mei 2021, karena tidak memenuhi syarat sebagai Kepala Desa ( Kades ).
Dimana isi surat dalam SK tersebut berbunyi, bahwa pemberhentian itu berdasarkan pasal 158 ayat 2 huruf C yang di atur dalam Peraturan Bupati ( Perbup ) No.40 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) karena tidak sesuai lagi memenuhi sebagai syarat Kades.
Selanjutnya berdasarkan surat Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu No.700/IK-IR.IV/IV/2021/149 prihal tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) khusus tertanggal 29 April 2021.
Dan di tindak lanjuti Berita Acara BPD Panitia Pilkades mengakui kurang teliti atau kurang memahami memeriksa berkas sesuai surat No.25/BPD-RI/IV/2021 prihal usulan pemberhentian tertanggal 26 April 2021 serta Surat Camat No.140/Camat-PEM/IV/2021/159 tertanggal 29 April 2021.
Terkait pemberhentian Jelita Saripudin yang menjabat sebelumnya Kepala Desa Rantau Langsat Kecamatan Batang Gansal, juga terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) di ruang Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Rabu,(19/5-2021).
Benar, jabatan Jelita Saripudin di berhentikan karena tidak memenuhi syarat sebagai Kepala Desa. Sehingga Desa Rantau Langsat di harap ikut dalam Pilkades serentak di Tahun 2021 ini yang anggarannya nanti di usulkan dalam Perubahan APB Desa.”ucap Camat Batang Gansal H Elinarion menjawab pertanyaan komisi III.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Inhu Masyrullah berpesan agar Pilkades kali ini merupakan ke empat kalinya digelar sejak aturan lahir tentang desa, artinya aturan ini bukan uji coba lagi.
Sehinhga PMD agar tidak ada lagi masalah yang timbul pasca Pilkades dengan menggunakan izajah palsu, tolong di ingat itu.”tegasnya menutup.(frs).