INDRAGIRI HULU, Detik19.com — Terkait pencemaran lingkungan yang di duga berasal dari dampak aktifitas PT.Mitra Agung Swadaya ( MAS ) dan PT.Sumber Makmur Lestari ( SML ), di minta segera menindak sesuai ketentuan UU Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
Demikian di tegaskan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Taufik Hendri Minggu,(25/4-2021).
Taufik membenarkan mendapingi Kepala Desa Kota Medan Kecamatan Kelayang melaporkan PT.MAS sebagai hasil tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) yang berlangsung di Komisi III yang di teruskan hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK ) di Pekanbaru.
Dimana Sungai Sialang Petai, sebagaimana di akui Kepala Desa Kota Medan, bahwa sering terjadi tercemar yang di duga berasal dari dampak limah Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) milik PT.MAS.
Bukan itu saja, juga PT.Sumatra Makmur Lestari ( SML ) ikut serta di laporkan. Karena perusahaan tersebut terindikasi ada unsur sengaja hingga kerap terjadi Sungai Pejangki yang ada di Desa Pejangki Kecamatan Batang Cenaku itu tercemar limbah.”tukasnya.
DLHK Riau melalui Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dwi Yana, membenarkan adanya laporan dari Kepala Desa Koto Medan didampingi Komisi III DPRD Inhu terkait dugaan pencemaran limbah ke sungai.
“Benar ada laporan dari kepala Desa terkait dugaan limbah PT. MAS Inhu pada hari Jum’at kemarin yang didampingi Komisi III DPRD Inhu. Atas laporan itu, pihak DLHK akan menindak lanjuti serta melakukan Investigasi dan turun ke lapangan, namun sementara ini akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dahulu,” jelas Dwi .
Pendampingan laporan tersebut, tampak Ketua Komisi III Taufik Hendri ( PAN ), di dampingi Elda Sahanura ( Golkar ), Ir.Ade Chandra ( PKB ), Suroto ( Hanura ), Yurizal ( Berkarya ), Kepala Desa Kota Meda Rudini, dll.”(frs).