KAMPAR, Detik19.com — Sekalipun pernah di ikat perjanjian di hadapan Pengadilan, namun tetap di ulangi. Di mana sungai pejangki yang berada di wilayah Kecamatan Batang Cenaku itu, di akui Masyarakat di sana selalu tercemar limbah.
Limbah itu di tuding berasal dari dampak kolam milik Pabrik Kelapa Sawit PT..Sumatra Makmur Lestari ( SML ).”Ujar Taufik Hendri Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu ) pada awak media Kamis,(22/4-2021).
Jika pihak PT.SML mengingat pernah membuat ikatan perjanjian berdasarkan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G-LH/2016 tertanggal 5 April 2017 yang di buat di hadapan Pengadilan Negeri ( PN ) Rengat, seharusnya tidak terulang lagi.
Bila masih terulang sungai pejangki itu tercemar limbah, artinya telah mengkangkangi perjanjian yang di buatnya, dan dapat di denda atau pidana sebagaimana di atur tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkung Hidup dalam UU No.32 Tahun 2009.
Namun demikian, persoalan ini tetap membawa melalui Lembaga Komisi III di DPRD Inhu ke Balai Penegakan Hukum ( Gakkum ) Wilayah Sumatra , hingga nanti menggiring tingkat Kementerian Lingkungan Hidup di pusat.”ucap janji Taufik.
Asal dari Partai Amanat Nasional ini juga menyesalkan adanya janji perusahaan akan memberikan 10.000 bibit kelapa sawit, dengan syarat masyarakat harus mempersiapkan lahan serta legalitas yang jelas.
Bagaimana bila masyarakat tidak memiliki lahan, artinya pihak perusahaan tidak ikhlas memberikan bibit itu, dan sampai kapan pun bibit tersebut tak akan dapat di harap di berikan.”tutup nada kesal Asal Dapil II untuk wilayah Kecamatan Seberuda, Batang Cenaku dan Batang Gansal itu.
Sekeretatis Umum wilayah Sumatra dari PT.SML, Sunation mengaku tidak sengaja dengan adanya tercemar Sungai Pejangki. Bahkan kejadian tersebut sedang di investigasi internal. Ko kran kolam limbah,bisa di buka, inilah yang sedang di lacak.
Sunation menambahkan, benar ada perjanjian melalui Akta Damai yang di buat di hadapan PN Rengat Tahun 2017 lalu. Bahwa perusahaan tidak akan mengulangi dan akan memperhatikan lingkungan hidup di sekitar usaha perusahaan, dan tidak akan melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran sungai di sekitarnya.”ucapnya mengakui.(frs)so