INDRAGIRI HULU, Detik19.com — Warga Desa Alim Kec Batang Cenaku Kab Inhu Minta kepada PT Tasma Puja agar mengembalikan lahan masyarakat seluas 110 Hektar
Artinya, tidak ada alasan menolak tuntutan masyarakat, dimana lahan yang di duduki perusahaan tersebut telah memiliki surat sebagai bukti legalitas kepemilikan.
Hal ini di tegaskan Arrbain selaku mewakili tuntutan Masyarakat Desa Alim pada awak media Rabu (21/4-2021).
Dijelaskan, bahwa menurut pihak Tasma Puja mendapat lahan 110 hektar itu melalui penyerahan Desa Kepayang Sari tanpa memiliki surat, artinyai lahan tersebut sama dengan membeli kucing dalam karung.
Karena posisi letak lahan yang di sengketakan tersebut, semuanya berada dalam wilayah Desa Alim, bukan Kepayang Sari.”tandasnya.
Kepala Desa Kepayang Sari, Matjon S.kom tidak mengetahui kisah adanya desa menyerahkan lahan pada PT Tasma Puja, Itu mungkin di jaman ‘ Asli Jaya ‘ menjadi Kepala Desa, bebernya
Artinya tidak mengetahui persis soal lahan 110 hektar tersebut, apakah di serahkan melalui Desa atau ke Masyarakat langsung. Dan telah bertanya dengan perangkat saya, juga tidak mengetahui lahan tersebut seperti apa perjanjian sebelumnya.”tukasnya Matjon.
Sementara Manager PT Tasma Puja mengakui lahan di dapat melalui penyerahan Desa Kepayang Sari Tidak pernah perusahaan menerima penyerahan lahan melalui Desa Alim.
Maka secara administrasi dengan lahan 110 hektar itu tidak ada perusahaan hubungannya dengan Desa Alim. Jika itu merasa miliknya, itu antara urusan Desa Alim dengan Kepayang Sari, dan perusahaan selalu siap.”ucap Wawan.
Terpisah Camat Batang Cenaku, Mas’ud mengatakan akan tetap mengkawal persoalan tuntutan masyarakat Desa Alim, Karena sudah di tangan pihak BPN, bahwa Camat tetap akan membantu menyelesaikan masalah ini, dengan cepat, Tutupnya. ( frs )