INDRAGIRI HULU, Detik19.com — Terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dari tiga persil surat tanah an.Ellice Simangunsong, akhirnya berakhir di Pengadilan Negeri ( PN ) Rengat, Selasa 20/4/2021
Sidang yang di gelar ke tiga kali itu, menghadirkan terdakwa Lambau selaku penjual, Penser, P. Pakpahan selaku saksi berdasarkan perkara nomor 60/Pid.B/2021/PN Rgt.
Dalam proses persidangan perkara yang digelar itu, di akui Lambau tiga surat tanah An.Ellice Simangunsong yang terletak di daerah Sosial Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat itu, pernah memberi tanda tangan. Hanya saja apa isi surat tidak mengetahui.
Menurut Lambau, bahwa Ellice dan Pardede saat itu kerumah meminta tanda tangan yang telah di siapkan mereka terlebih dahulu dan meminta agar menanda tangani surat tersebut, yah saya tanda tangani saja.
Maklum tak punya sekolah, bahkan sejak orang tua, dan surat yang di bawa tidak mengetahui isinya apa.”jawab Lambau sambil terlihat muka sedikit pucat.
Atas laporan itu sebutnya’ bahwa yang memeriksa tidak ingat lagi berapa kali menghadiri pemanggilan dari pihak kepolisian. sesuai Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) tersebut.
Dan pernah memiliki garapan 10 hektar di wilayah Sosial, dimana sebahagian tanah tersebut pernah menjual 6 hektar dari luas garapan pada Pakpahan.”tukasnya.
Menyinggung perkara dugaan tindak pidana pemalsuan yang sedang berjalan proses persidangan tersebut, Bonar Sitinjak selaku pihak penggugat berharap mendapat rasa ke adilan.
L
Sesuai objek perkara saat ini sebut tinjak, di mana surat tanah An.Ellice si Mangunsong itu, se akan terbit Tahun 2005, pada hal tanda tangan di ambil Tahun 2012. Dan itu di akui pemilik tanda tangan sesuai pernyataan mereka yang di bubuhi di atas meterai.
Artinya surat yang muncul di atas lahan saya itu, di duga terjadi tindak pidana pemalsuan. Dimana surat tanah An.Ellice yang di tanda tangani Bathin Desa Talang Jerinjing itu, ke tiganya mirip dan tidak ada beda.
Bahkan secara administrasi, bahwa adat belum mengetahui dapat di benarkan menerbitkan surat tanah dengan kop desa, tapi stempel lembaga adat yang di gunakan.”Tutupnya. ( frs ).