INDRAGIRI HULU. Detik19.com — Lokasi yang berbeda, dewan panggil dua perusahaan untuk hering lintas komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu ).
Panggilan tersebut, sebagai tindak lanjut adanya laporan masyarakat soal pencemaran sungai yang terjadi di Desa Kota Medan Kecamatan Kelayang dan Desa Pejangki Kecamatan Batang Cenaku yang dihadiri langsung pimpinan masing – masing perusahaan pada Senin,(19/4-2021).
Dalam hering pertama di di mulai dari Desa Kota Medan, dimana sungai Sialang Petai di sana berubah warna menjadi hitam yang di duga tercemar limbah dari dampak aktifitas PKS milik Mitra Agung Swadaya ( MAS ).
Hering berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB yang di pimpin Ketua Komisi III Taufik Hendri ( PAN ), di dampingi Elda Sahanura ( Golkar ), Ir.Ade Chandra ( PKB ), Suroto ( Hanura ), Yurizal ( Berkarya ) dan lainnya, yang hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir Selamat dkknya.
“Tolong PT.MAS menjaga lingkungan, dimana Sialang Petai sering tercemar dan berada di aliran Desa Kota Medan, bahkan kordinasi salah satu managennya telah di lakukan, tapi di abaikan.
Bukan itu saja, laporan berlapis di sampaikan ke pihak BLH, al hasil selalu tidak ada di temukan jawabannya. Pada hal sungai tersebut warnanya hingga berkilat bercampur hitam. Sebelum ada keberadaan PKS, air dari hulu mengalir cukup bersih, itulah makanya di laporkan hingga ke DPRD”ucap Rudini Kepala Desa Kota Medan dengan tegas.
Hering ke dua di lanjutkan sekitar pukul 2.00 WIB dengan PT.Sumatra Makmur Lestari ( SML ) sebagai tindak lanjut laporan masyarakat Pejangki oleh Ibnu Sani, terkait adanya berulangkali terjadi pencemaran dengan sungai Pejangki yang menbus sungai Cenaku di wilayah Kecamatan Batang Cenaku.
Kejadian ini di benarkan legal perusahaan Sunation selaku Sekeretatis Umum wilayah Sumatra dalam hering.
Diakui Sunation, benar ada terjadi dua kali, namun bukan berulang kali dan kejadian tersebut masih dalam penyelidikan di internal perusahaan untuk mengetahui pelakunya. Karena belum di ketahui hingga saat ini, siapa yang membuka kran limbah yang ada di kolam hingga mengalir ke sungai tersebut.”ucap dalih Sunation mewakili PT.SML.
Menyinggung hasil hering, pihak lintas komisi III melalui lembaga akan merekomendasikan ke penegakan hukum ( gakum ) hingga menteri LHK nanti. Maksud tujuan, agar dua perusahaan tersebut dapat di periksa sesuai ketentuan yang berlaku.” ( frs )