INDRAGIRI HULU, Detik19.com — Terkait adanya pihak lain menguasai tanah tanpa izin dari pemilik ahli waris, akan di usut segera kerugian yang di timbulkan.
Demikian hal ini dikatakan Harbaen pada awak media Jumat,(16/4-2021).
Penerima kuasa ini menambahkan, sebelumnya upaya telah dilakukan, agar tanah itu di kembalikan secara kekeluargaan. Tapi yang mengambil tanah itu, dirinya ngotot dan mengaku miliknya, namun legalitas tidak bisa di tunjukkan oleh Bambang selaku yang menggarap.
Maka penerima kuasa sebagai mewakili ahli waris menurunkan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ). Setelah di cek pihaknya, dan mengukur yang di bantu para sepadan termasuk pemilik awal tanah sesuai sertifikat No.02500 yang di terbitkan Tahun 1990 lalu, ternyata benar tanah tersebut telah di duduki pihak lain.
Bahwa isi tanah berjumlah 7.500 M3 sesua sertifikat dengan ukuran awal panjang 100 meter, lebar 75 meter. Anehnya saat ini, tinggal hanya panjang 50 meter dengan lebar 75 meter karena di duga telah di ambil Bambang yang mengaku mendapat dari Sukemi. Pada hal aslinya pemilik tanah alm.Jarot yang di beli dari Sumerin Tahun 90 an.
Maka kondisi tanah, isinya tinggal 3.750 meter, dan lebihnya di duduki pihak lain. Akan tetapi telah terungkap setelah di ukur kembali oleh BPN dengan menghadirkan para sepadan, termasuk pemilik dasar tanah datang mendapingi melainkan yang menduduki tanah ini tidak datang.
Meski demikian lanjutnya’ setelah hasil jelas nanti, akan di bawa ke ranah hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dimana sepemilik ahli waris telah banyak menimbul rugi, bahkan puluhan tahun berjalan dalam memperjuangkan tanah itu karena tidak dapat di kelola si pemilik.”tukasnya.
Saya tidak pernah merasa menjual tanah dengan Bambang atau dengan alm.Sumardi.”jawab Sukemi sat ditanya asal tanah yang didapat Bambang.
Benar tanah yang terletak di RT 31 RW 07 Desa Titian Resak Kecamatan Seberida sesuai sertifikat No.02500 itu, melalui saya di dapatkan alm.Jarot dengan cara di beli.”ujar Sumerin pemilik dasar tanah.
Tanah itu awalnya milik saya,jadi Bambang tidak berhak menduduki kecuali dapat menunjukkan suratnya.Maks ikut serta turun membantu mendapingi ahli waris guna mencari titik terang.”ucapnyw.
Menyinggung soal tanah yang di duduki, ketika di hubungi melalui selulernya No. +62 852-7140-XXXX, malah hanya menjawab halo halo halo, maaf banyak tamu dan tidak mendengar.”jawab singkat Bambang.”(frs).