INDRAGIRI HULU, Detik19.com –Puluhan tahun pemilik ahli waris sebidang tanah yang terletak di RT 31 RW 7 Desa Titian Resak Kecamatan Seberida itu, merasa kehilangan haknya. “ Demikian Harbaen mengatakan pada awak media Senin,(12/4-2021).
Bahwa tanah milik ahli waris dari alm.Jarot itu lanjutnya, pertama pemilik sertifikat An. Sumerin (73), sekitar tahun 90-an menjual ke alm.Jarot yang di wariskan ke anak perempuannya An.Sri Wahyuni.
Dan ukuran tanah berdasarkan sertifikat, isinya sepanjang 100 X 75 meter. Tapi saat ini tinggal hanya 50 X 75 meter yang sebahagian di kuasai ‘ Bambang ‘ yang mengaku di beli dari Sukemi.
Hanya saja Bambang tidak bisa menunjukkan asal legalitasnya. Pada hal telah di upayakan dengan cara kekeluargaan, namun hasilnya juga tidak di temukan.
Meski demikian’ bahwa ahli waris dari Sri Wahyuni selaku ahli waris, tidak tinggal diam. Alhamdulliah pihak Badan Pertanahan Nasional ( BPN ),baik sepadan juga di hadirkan.
Bukan itu saja’ juga menghadirkan Lurah Pangkalan Kasai dan pemilik awal tanah, karena lebih mengetahui kronologisnya, sehingga tidak simpang siur.”tukasnya.
Benar awal tanah milik saya yang sudah di jual ke Alm.Jarot sekitar tahun 90-an, dan ukuran tanah sesuai di sertifikat.
Jika ada Bambang mengakui tanah itu miliknya, dari siapa belinya. Artinya harus bisa menunjukkan legalitasnya. ”pungkasnya.
Dalam pengecekan tanah tersebut, hadir Sumerin selalu pemilik pertama, ketua RT.Joko, Lurah Pangkalan Kasai, Robin selaku sepadan, ahli waris Sri Wahyuni, BPN dan lainnya.(frs).