INDRAGIRI HULU. Detik19.com — Terkait beban biaya untuk pembuatan surat tanah yang terjadi di wilayah Desa Talang Jerinjing, agar pelakunya segera di proses Aparat Penegak Hukum ( APH ) sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian di tegaskan Ardisman mewakili puluhan warga selaku kordinator Minggu, ( 11/4-2021 ).
Diakui mengurus model Surat Pernyataan ( SP ) dan Surat Keterangan Ganti Rugi ( SKGR ), warga membayar hingga Rp.1.600.000 dalam satu persil.
“Uang itu di berikan, sesuai permintaan mereka, di mana buat SP saja, harus bayar Rp.600.000, dan SKGR Rp.1 juta hingga 1.200.000 dalam satu persil.”sesalnya.
Adapun maksud dan tujuan mendatangi kantor Desa Talang Jerinjing melakukan orasi dari puluhan warga, adanya salah satu staf kasi pemerintahan inisial MH alias Ucok di bawa ke Polres Indragiri Hulu ( Inhu ) yang di duga karena tertangkap tangan dalam pembayaran surat tanah.
Herannya, pihaknya yang tertangkap mengembalikan seluruhnya pembayaran tersebut setelah dua hari kejadian, dan pihaknya yang mengantar uang mengakui gratis pembuatan surat.
Mengapa harus itu saja yang di kembalikan, itu lah yang membuat pertanyaan warga.”tanya Ardisman sambil menutup.
Benar kejadian salah satu staf di kasi Pemerintahan inisial MH alias Ucok di bawa ke Polres Inhu, hanya saja motifnya belum diketahui. Apakah tertangkap tangan dalam pembayaran surat tanah atau bukan.”Jawab Plt Kepala Desa Talang Jerinjing Yenni Oktawati sambil menutup selulernya.
Sebelumnya MH alias Ucok membenarkan dirinya di bawa ke Polres dengan Barang Bukti uang sekitar tiga juta lebih.”(frs).