INDRAGIRI HULU, Detik19.com — Masyarakat Desa Talang Jerinjing (tajir) kecewa kepada aparat desa yang meminta dana untuk membuat Surat Pernyataan saja harus bayar Rp 600.000 dalam satu Persil, dan untuk pembuatan SKGR per satu persil harus bayar Rp.1.200.000
Dengan kebijakkan ini warga bernama saharudin berharap agar Aparat Penegak Hukum ( APH ) memproses pelaku yang melakukan pungli untuk penerbitan Surat tanah baik itu Pembuatan Surat Pernyataan maupun pembuatan surat SKGR yang di duga sering terjadi di desa Tajir Kecamatan Rengat Barat pungli, dan agar dilakukan proses pidana sesuai ketentuan Undang Undang Pidana yang berlaku.
Pasalnya’ sejumlah warga Desa Talang Jerinjing ( Tajir ) Kecamatan Rengat Barat mengakui harus membayar mahal untuk pembuatan surat tanah tanpa ada payung hukum yang mengatur.
Sebab untuk Surat Pernyataan ( SP ) saja, harus bayar Rp.600 ribu dalam satu persil, dan pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi ( SKGR ) senilai Rp.1.200.000.
Kejadian ini di sesalkan Ali Amsar salah satu pemerhati Inhu pada awak media Kamis,(8/4-2021).
Di terpisah, Saharudin salah satu warga Desa Tajir tinggal di Dusun Paya Rumbai I membenarkan adanya pungutan uang untuk pembuatan surat tanah.
Benar, saya sendiri dan yang lain jika untuk buat SP dan SKGR di Desa Tajir, harus menghabiskan jutaan rupiah dalam satu persil, dan praktek ini sejak lama telah berjalan.”ujarnya sambil berharap agar uang tersebut di kembalikan lagi jika tidak ada acuan sebagai ketentuan untuk wajib di bayar.
Senada di akui Ardisman juga bayar surat tanah sebesar Rp.3.200.000 untuk pembuatan SP dan SKGR sebanyak empat persil dengan masing – masing dua persil.
Hanya saja tidak diketahui masalahnya, ko uang yang di minta untuk buat surat tanah tersebut, di kembalikan setelah dua hari. Artinya untuk bayar surat tanah itu di bayar, pada kemaren Senin 5 April 2021, dan sore Rabu 7 datang mengantar ke rumah tanpa di ketahui alasannya.”jelasnya tanpa di ketahui Ardisman apa yang terjadi soal adanya tertangkap tangan di kantor Desa Tajir.
Sebelumnya di benarkan Plt.Kepala Desa Tajir Yeni Oktawati.”Benar ada terjadi penangkapan salah satu staf perangkat desa yakni, MH alias Ucok. Hanya saja motifnya tidak mengetahui.”tukasnya.
Terkait adanya terjadi di kantor desa Tajir yang di duga tertangkap tangan sebesar kurang lebih tiga juta untuk pengurusan surat tanah, di benarkan Inisial MH alias Ucok. Benar terjadi dan membawa saya ke Polres Inhu sekitar pukul 11 Senin 5 April 2021.”pungkasnya sambil menutup selulernya.(frs).