INDRAGIRI HULU, Detik19.com — Temuan perambah kawasan hutan yang di amankan petugas pihak Taman Nasional Bukit Tigapuluh ( TNBT ) pada Selasa 9 Feburari 2021 itu, masih dalam proses.
Yah saat ini masih berjalan penyidikannya.”ujar melalui seluler Alfian Hardiman SH selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Balai Pengaman Penegakan Hukum wilayah Sumatra mengakui saat di konfirmasi awak media ,(7/4-2021).
Menyinggung satu unit Alat excavator berwarna kuning merek Sany dengan nomor SY 215 c yang diamankan sebagai Barang Bukti ( BB ) dari areal konservasi oleh pihak tim satuan pengaman TNBT itu, pemiliknya inisial DM.
Alfian juga mengakui bahwa pemilik alat berat, masih dalam sebagai saksi. Apabila di temukan 2 ( dua ) alat bukti permulaan yang cukup, nanti saksi akan dapat di tingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Masih dikatakan, saat ini tersangka baru hanya inisial JS yang sedang pemenuhan P 19 Jaksa. Namun tadi malam sdr RA di amankan di rumah Abangnya di Desa Alim oleh Gakkum Seksi II Pekanbaru, Korwas PPNS Polda Riau,Polsek Batang Cenaku untuk di bawa dan diserahkan kepada PPNS LHK untuk di minta keterangannya.
Artinya dengan RA ini, juga masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, dan akan di kabari nanti jika ada perkembangan.” pungkasnya. ( frs )